Burung ditembakin, KLHK didesak segera berikan tindakan hukum

id Burung, linkungan hidup

Burung ditembakin, KLHK didesak segera berikan tindakan hukum

Sekawanan burung kuntul terbang saat mencari ikan di areal tambak Kawasan Lingkar Timur, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/9). (Antara Jatim/Umarul Faruq)

...ada penembakan sebanyak 150 burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.
Padang (Antara Lampung) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat segera menyerahkan kasus penembakan burung kuntul (ardeidae) kepada tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera.
         
"Kami segera menyerahkan laporan pengamatan petugas di lapangan ke KLHK  untuk proses lebih lanjut," kata Kepala BKSDA Sumatera Barat Erly Sukrismanto di Padang, Kamis.
         
Dijelaskannya, pihaknya pada Sabtu (14/10) mendapat laporan bahwa ada penembakan sebanyak 150 burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.  
     
Erly menjelaskan bahwa burung kuntul tersebut beberapa tahun terakhir ini bersemayam di sebatang pohon beringin berusia tua di kawasan cagar alam di Tanah Datar sebagai tempat persinggahannya ketika bermigrasi.
         
Berdasarkan pengamatan, pengumpulan bahan dan keterangan petugas di lapangan alasan penembakan satwa dilindungi tersebut karena sudah meresahkan warga serta mencemari udara di sekitarnya.
         
Namun, ia menegaskan tindakan tersebut tetap saja melanggar Undang-undang perlindungan satwa, dan pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan selanjutnya.
         
"Kalau kejadiannya sudah seperti ini, wewenangnya berada di Gakkum dan kepolisian," katanya.
         
Berdasarkan laporan petugas di lapangan, BKSDA sudah memberi tahu jika satwa tersebut dilindungi dan juga tempatnya merupakan cagar alam sehingga tidak boleh ditembak karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
         
"Namun mereka meminta keterangan aturan tertulis, sehingga kami membutuhkan waktu. Dalam proses itulah mereka melakukan kegiatan penembakan," kata Erly.
         
Menurutnya habitat asli burung kuntul itu di lahan basah atau kawasan mangrove dan makanan berupa ikan dan katak.
         
Sementara Kepala Seksi Gakkum Sumatera Wilayah II Sumatera, Edward Hutapea menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu penjelasan dari BKSDA Sumbar.
         
"Secara resmi kami belum menerima surat penyerahan kasus ini ke Gakkum Wilayah II, namun kami akan terus berkoordinasi," katanya. 

ANTARA