Pemerintah Daerah se-Lampung Kerja Sama Penanggulangan Kemiskinan

id wagub mou kemiskinin, wakil gubernur lampung, bachtiar basri

Pemerintah Daerah se-Lampung Kerja Sama Penanggulangan Kemiskinan

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri (dua kiri) pada penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan dengan perintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (FOTO: Humas Pemprov Lampung)

...Kita harus mampu bekerja dalam memberikan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Tanpa tindaklanjut, data yang dimiliki tidak akan berarti, kata Bachtiar...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menandatangani perjanjian tentang Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan, dalam upaya mengurangi jumlah orang miskin di provinsi ini.

"Penandatanganan ini dilakukan masing-masing Koordinator Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)," kata Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, di Bandarlampung, Selasa (17/10).

Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban mengentaskan kemiskinan.

Menurut dia, melalui penandatanganan tersebut diharapkan mampu menyamakan dan meningkatkan koordinasi pengentasan kemiskinan.

Bachtiar Basri selaku Ketua TKPK menjelaskan, dibutuhkan perencanaan pengentasan kemiskinan dan tindaklanjut untuk mewujudkannya.

"Kita harus mampu bekerja dalam memberikan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Tanpa tindaklanjut, data yang dimiliki tidak akan berarti," kata Bachtiar.

Dalam mengentaskan kemiskinan, Wagub Bachtiar meminta agar wakil bupati atau wakil wali kota selaku Ketua TKPKD mampu bertanggungjawab menurunkan kemiskinan.

"Saya tidak ingin ada yang saling menyalahkan, tetapi kita harus dukung dan tingkatkan tindaklanjut mengentaskan kemiskinan," kata Bachtiar.

Pemprov Lampung, menurut Kepala Bappeda Provinsi Lampung Taufik Hidayat, terus berupaya menurunkan tingkat kemiskinan di bawah rata-rata kemiskinan nasional.

Hingga kini, data kemiskinan Lampung secara makro mencapai 13,69 persen atau 1,1 juta jiwa penduduk.

"Berdasarkan data BPS Provinsi Lampung, sekitar 40 persen penduduk Lampung berada dalam batas rentan kemiskinan, dengan penghasilan per bulan di bawah Rp500 ribu. Sekitar 35,36 persen berpenghasilan Rp300 ribu-Rp500 ribu. Oleh karenanya, dibutuhkan anggaran besar untuk mengentaskan kemiskinan," kata Taufik.

Ia menjelaskan Mesuji merupakan salah satu kabupaten yang memiliki angka kemiskinan terkecil, namun kurang IPM-nya. Sebaliknya, Lampung Tengah memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi karena desil I sekitar 48.965 jiwa penduduk dan desil II sekitar 42.492 jiwa penduduk.

"Kita harus mampu menurunkan kemiskinan yang diimbangi dengan peningkatan IPM," kata Taufik.

Ia menambahkan, dalam mengentaskan kemiskinan, terdapat beberapa upaya dan kebijakan dalam mengentaskan yang menyasar ke 40 persen penduduk termiskin (desil I dan desil II). Di antaranya jaminan dan bantuan sosial tepat sasaran, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perluasan UMKM.


(ANTARA)