Gubernur dan Wakil Gubernur untuk semua rakyat Jakarta

id Gubernur DKI Jakarta

Gubernur dan Wakil Gubernur untuk semua rakyat Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (depan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (belakang) berjalan untuk memasuki ruangan saat tiba di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur dan Wa

Jakarta (Antara Lampung) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berharap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik, Anies Baswedan-Sandiaga Uno bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur bagi seluruh rakyat Jakarta, bukan hanya kelompok tertentu.
        
"Selamat bekerja, mudah-mudahan Pak Anies bisa jadi gubernur yang baik sama Pak Sandi. Dia bukan gubernur kelompok satu, kelompok dua, dia gubernur semua," kata Luhut dalam acara "Coffee Morning" bersama wartawan di Jakarta, Selasa.
        
Mantan Menko Polhukam itu juga berpesan agar pasangan pemimpin baru Jakarta itu bisa mengayomi semua rakyat Jakarta.
        
"Jadi jangan ada pribumi, nonpribumi. Jangan dikotomiskanlah. Harus menjadi gubernur semua pihak, semua golongan, suku, agama, karena yang memilih Pak Anies juga kan macam-macam," katanya.
        
Sebelumnya, dalam pidato usai pelantikannya di Balai Kota, Senin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
        
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
        
Menurut dia, warga harus merasakan manfaat kemerdekaan. Jakarta seharusnya bisa menjadi layaknya sebuah aplikasi Pancasila.
        
"Pancasila harus menjadi kenyataan di ibu kota. Silanya harus dirasakan dalam keseharian. Indonesia bukan negara berdasarkan atas satu agama, tapi Indonesia bukan negara antiagama. Ketuhanan layaknya menjadi landasan sebagaimana sila utama Pancasila," kata Anies.
        
Sayangnya, pidatonya yang menggunakan istilah pribumi menjadi perbincangan lantaran istilah tersebut sudah dilarang lewat Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-3 BJ Habibie. 

ANTARA