Polres Mesuji Tangkap Dua Pasangan Bandar Narkoba

id jajaran polres mesuji

Polres Mesuji Tangkap Dua Pasangan Bandar Narkoba

Jajaran polres mesuji berhasil menangkap bandar narkoba (FOTO: ANTARA Lampung.com/Raharja)

Mesuji, Lampung  (ANTARA Lampung) - Polres Mesuji di Provinsi Lampung menangkap dua pasangan suami-istri bandar narkoba berhasil diamankan pada waktu dan tempat berbeda.

"Petugas Satlantas melakukan operasi rutin pengendara di depan Mapolsek Simpang Pematang meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba," kata Kasat Lantas Polres Mesuji melalui Kanit Turjawali Ipda Muhammad Nufi, di Mesuji, Kamis.

Menurut dia, operasi kendaraan rutin yang dilaksanakan di depan Mapolsek Simpang Pematang itu, untuk menekan pelanggaran lalu lintas serta meminimalkan kecelakaan, ternyata berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba.

Awalnya mendapat info dari unit narkoba bahwa akan ada target operasi atau TO yang melintas dengan ciri ciri serta kendaraan seperti yang mereka sebutkan, maka kami siagakan anggota agar fokus kepada TO tersebut.

Tak berapa lama, kendaraan tersebut melintas, dan anggota Satlantas dibantu beberapa anggota Buser Restik berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, kata Ipda Nufi pula.

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Panjaitan menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya.

Tim gabungan Polres Mesuji yang dipimpin olehnya tersebut berhasil membekuk lagi pasangan suami istri, diduga bandar narkoba.

"Dari tangkapan di depan polsek itu, kami melakukan pengembangan menuju Desa Sri Tanjung, ternyata di sana kami berhasil lagi mengamankan pasangan suami istri. Mereka merupakan TO kami bahkan sempat lolos dari penangkapan sebelum ini," ujarnya lagi.

Menurut Panjaitan atas kerja sama jajaran Polres Mesuji di semua lini, baik Satlantas maupun Satnarkoba atau pun yang lainnya dengan kekompakan tersebut berhasil meringkus LR (40) serta YN (35) yang merupakan pasangan suami istri asal Desa Sri Tanjung Suku 6, dengan barang bukti satu plastik sabu-sabu seberat 1,08 gram, 72 plastik klip kecil, dua buah pireks serta dua buah korek api gas. Keduanya ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang pada Rabu (6/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan pasangan suami istri lainnya dengan inisial AN alias CD (27) dan IC (30) berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sri Tanjung Suku 1 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir peluru dan dua paket besar narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram.

Juda ada tiga paket kecil sabu-sabu siap edar dengan harga dua ratus lima puluh ribu rupiah per paket, serta enam paket sabu-sabu siap edar dengan harga per paket seratus lima puluh ribu rupiah.

Turut diamankan pula dari mereka empat butir pil ineks berwarna pink, satu buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, 106 buah plastik klip kecil, sebuah sekop, serta sebuah dompet warna merah.

"Guna proses hukum lanjutan semua tersengka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Mesuji," katanya.

 (ANTARA)