Pemprov Lampung Segera Lakukan Pemutihan Pajak

id hamartoni dan pemutihan pajak

Pemprov Lampung Segera Lakukan Pemutihan Pajak

Asisten III Sekda Provinsi Lampung Hamartono Ahadis (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

...Sambil menunggu penetapan tanggal, masyarakat diminta untuk menyiapkan berkas dan memanfaatkan tenggat waktu pemutihan hingga 31 Desember 2017...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung segera melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepeda motor dan mobil mulai September 2017.

"Sambil menunggu penetapan tanggal, masyarakat diminta untuk menyiapkan berkas dan memanfaatkan tenggat waktu pemutihan hingga 31 Desember 2017," kata Asisten III Sekda Provinsi Lampung Hamartono Ahadis di Bandarlampung, Rabu (6/9).

Ia menyebutkan. kebijakan pemutihan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017.

Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda dan bunga atas hutang pajak jenis PKB. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung

Ia meminta mengonfirmasikan kesiapan masing-masing bidang dalam menjalankan Pergub tersebut. Targetnya September ini pemutihan PKB roda dua dan roda empat dimulai.

"Namun tanggal dimulainya masih menunggu koordinasi dengan mitra terkait seperti Polda Lampung dan PT Jasa Raharja," kata Hamartoni.?

Menurutnya, masih ada persoalan nonteknis yang harus diselesaikan sebelum pemutihan PKB berlangsung. Targetnya, dalam waktu tidak terlalu lama masalah nonteknis tersebut selesai.

"Jika masalah nonteknis selesai, pemutihan bisa segera dilaksanakan September ini," ujarnya.

Pihaknya, aka berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung. Koordinasi ini menyangkut metode pemutihan, termasuk sosialisasi ke masyarakat secara resmi.

"Pemprov akan libatkan jaringan media sosial, media online, media cetak, dan elektronik, agar informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat," kata Hamartoni.

Sebelum dilaksanakan, Pergub tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Bapenda Lampung yang berisi pembentukan tim pemutihan, agar koordinasi di lapangan jelas.

Hamartoni meminta masyarakat segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Selain meringankan wajib pajak, kebijakan ini juga untuk menghimpun dana pembangunan.


(ANTARA)