Masyarakat Dukung Kebijakan HET Beras

id pemerintah tetapkan het beras, pedagang dukung kebijakan het beras, enggartiasto lukita, menteri perdagangan

Masyarakat Dukung Kebijakan HET Beras

Aktivitas penjualan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (25/8). ( FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Dok)

...Dalam menentukan harga ini tidak mudah, ini merupakan harga tertinggi. Turun boleh, lebih dari HET itu tidak. Ini berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional," kata Enggartiasto...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Masyarakat mendukung kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertingg (HET)i beras yang diberlakukan mulai 1 September 2017, karena hal itu dinilai bisa melindungi konsumen agar bisa membeli komoditas strategis itu dengan harga wajar.

 "Keputusan pemerintah itu sangat baik dan diharapkan bisa berlaku efektif dalam mengendalikan harga beras," kata seorang pembeli beras  Nurmila (47) yang ditemui di Pasar Kalibata, Jakarta, Selasa.

Dia berharap agar keputusan menteri perdagangan itu bisa berlaku efektif yang pada akhirnya bisa melindungi tidak saja konsumen tapi juga produsen atau petani.

Seorang konsumen lainnya Herliani (42) juga mendukung adanya harga eceran tertinggi (HET) tersebut mengingat dirinya sebagai ibu rumah tangga selalu membeli beras jenis pera untuk keperluan dagang nasi goreng seharga Rp10.000 per liter.

"Beras merupakan bahan pokok utama karena sebagian besar orang Indonesia makan nasi, sehingga pedagang beras tidak boleh menaikkan harga beras yang sudah ada ketetapannya dari pemerintah," kata Herliani.

Seorang pedagang beras di Pasar Kalibata, Jakarta Selatan, Supri (30) mengatakan bahwa dirinya juga ikut mendukung peraturan HET beras tersebut.

Supri menjual beras jenis pera seharga Rp10.000, beras medium yang digolongkan menjadi beras ramos 1 seharga Rp8.000 per liter, ramos 2 seharga Rp8.500 per liter, dan beras medium 3 seharga Rp9.000 per liter, untuk beras premium jenis pulen seharga Rp10.000 per liter dan pandan wangi seharga Rp12.000 per liter.

Pedagang beras lain, Ica (48) mengatakan bahwa dirinya baru membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta pada tanggal 4 September sebanyak lima karung jenis IR/C yang per liternya seharga Rp9.600 sedangkan pada bulan Agustus dirinya membeli beras seharga Rp10.000 per liter.

Berbeda dengan Supri dan Ica, seorang pedagang bernama Kena (45) mengatakan dirinya sama sekali belum mengetahui bahwa ada peraturan HET dari Kementerian Perdagangan.

Dirinya merasa bahwa harga beras malah sidikit naik. Harga beras medium yang biasa dia jual seharga Rp7.800 per liter malah naik menjadi Rp8.000.

"Saya sama sekali belum tau kalau ada sosialisasi HET, selama ini yang saya rasakan adalah harga beras di Pasar Induk sedikit naik, apalagi untuk beras pera yang biasa dibeli pedagang nasi goreng bisa mencapai Rp10.000 per liternya," kata Kena.

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.

Menteri Perdagangan Enggartiasto mengatakan bahwa penetapan yang HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017.

"Dalam menentukan harga ini tidak mudah, ini merupakan harga tertinggi. Turun boleh, lebih dari HET itu tidak. Ini berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional," kata Enggartiasto.

Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. (ANTARA)