KPK intai Dirjen Hubla selama 7 bulan

id KPK, Dirjen Hubla, korupsi

 KPK intai Dirjen Hubla selama 7 bulan

Dokumen foto Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (antaranews.com)

Jakarta (Antara Lampung) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya telah mengintai Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono selama tujuh bulan terakhir sebelum dilakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (23/8) malam.
        
KPK menetapkan Antonius Tonny Budiono (ATB) tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
        
Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/8) malam, menyatakan pengintaian itu juga termasuk di kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat.
        
"Kalau ini tujuh bulan kami ikuti dan dia memang tinggal di situ," kata Basaria.
        
Lebih lanjut, Basaria juga menyatakan KPK juga sedang mendalami proyek-proyek lain terkait dugaan suap yang melibatkan Dirjen Hubla tersebut, bukan hanya kasus pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang saja.
        
"Ini sedang didalami sekarang, yang pasti sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Jumlahnya memang banyak, jadi tidak mungkin cuma satu, pasti ada dari beberapa kasus. Ini masih dalam pengembangan oleh tim KPK," tuturnya. 
 
ANTARA