Wapres: Pemerintah Ingin KPK Diperkuat

id wakil presiden, jusuf kalla,

Wapres: Pemerintah Ingin KPK Diperkuat

Wakil Presiden Jusuf Kalla (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa jika ada revisi atau apapun itu harus memperkuat KPK, kata Kalla...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah menginginkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin diperkuat, setelah adanya kesimpulan sementara dari Panitia Khusus Angket KPK di DPR yang mengarah pada revisi undang-undang.

Ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8), Kalla mengatakan jika memang ada langkah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, harus tetap memperkuat peran lembaga tersebut.

"Pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa jika ada revisi atau apapun itu harus memperkuat KPK," kata Kalla.

Ia mengatakan pemerintah tidak menginginkan adanya pelemahan KPK, karena kehadiran lembaga tersebut masih dibutuhkan untuk menghilangkan atau mengurangi praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.

"Kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," ujar Kalla.

Panitia Angket DPR telah menyampaikan kesimpulan sementara soal pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Tercatat, ada 11 persoalan yang didapatkan dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, wawancara terekam dan lain-lain.

Pansus Angket KPK DPR menilai, dilihat dari aspek kelembangaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga "super body" yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

Selain itu, KPK dengan argumen independen ya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara yang berpotensi "abuse of power" dan sudah sepatutnya KPK mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari DPR.

Poin lain yang menjadi sorotan adalah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPK dinilai belum patuh atas azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK.

"Jika ada pembahasan UU di DPR, kemudian pemerintah menanggapinya. Mengirim menteri untuk membicarakan, sehingga dibahas bersama," ujar Kalla.


(ANTARA)