Kemen PUPR Perintahkan Penghentian Pembangunan Flyover MBK

id ilustrasi fly over mbk

Kemen PUPR Perintahkan Penghentian Pembangunan Flyover MBK

Ilustrasi pembangunan fly over di depan Mall Boemi Kedaton (MBK) (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pembangunan flyover di depan Mal Boemi Kedaton (MBK).

Kabag Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Heriyansyah dalam rilisnya yang diterima di Bandarlampung, Senin, mengatakan perintah itu disampaikan Direktur Jembatan Kemen PUPR Iwan Zarkasih ketika memimpin rapat FO MBK di Lantai 6 Diten Bina Marga, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dipimpin Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, Asisten II Sekdakota Bandar Lampung, Pola Pardede.

Menurut Iwan Zarkasi, persyaratan dokumen seperti feasibility study, detail engeneering design, usaha kesehatan lingkungan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas harus diselesaikan baru konstruksi FO MBK dilanjutkan.

"Pekerjaan FO MBK di lapangan saat ini harus diberhentikan dan ditutup sampai dokumen tersebut diselesaikan dan dituntaskan," katanya.

Ia menyebutkan, desain FO MBL saat ini, tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu, harus direvisi dan FO MBK harus memperhatian aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta keindahan kota.

Ia meminta pembangunan konstruksi di lapangan baru dapat dilanjutkan, setelah berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan aset dari Kemen PUPR ke Pemerintah Kota Bandarlampung diselesaikan.

Pada rapat tersebut juga terungkap geometri kemiringan FO MBK saat ini 6 persen dan patah dua kali.

"Seharusnya kemiringan di bawah 6 persen dan tidak boleh patah dua kali," kata Iwan.

Rapat juga dihadiri PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pemberi pinjaman pembangunan flyover MBK. Perwakilan PT SMI mengatakan, pinjaman dari SMI akan dijalankan, bila seluruh peraturan dan undang-undang terpenuhi.


(ANTARA)