Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket

id Kapolsek TKB, Kompol Harto Agung

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Minimarket

Kapolsek Tanjungkaran Barat (TKB) Kompol Harto Agung Wijaya menginterogasi pelaku pencurian (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat (TKB), Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pencurian minimarket bernama M. Safei (21) yang hasil curian digunakan untuk berjudi.

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah minimarket tepatnya Alfamart," kata Kapolsek Tanjungkaran Barat (TKB) Kompol Harto Agung Wijaya di Bandarlampung, Rabu (2/8).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari karyawan alfamart di Jalan CV Kota Agung, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS).

Di lokasi itu, telah terjadi pencurian uang tunai Rp14,4 juta dan 15 slop rokok berbagai merek.

"Tim pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini, dengan tersangka M. Safei yang merupakan karyawan di minimarket tersebut," kata dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan bahwa aksinya terjadi usai jam kerja, tersangka berpura-pura pulang terakhir dengan alasan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dan setelah sepi uang tunai serta rokok diambilnya.

"Saat melakukan aksinya, tersangka juga merusak CCTV dan mengambil satu unit receiver CCTV dan dilakukan seorang diri," kata dia.

Tersangka pun mengaku baru satu kali melakukan aksinya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp3,8 juta, satu unit receiver CCTV dan tujuh slop rokok berbagai merek.

Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka Safei mengaku baru satu kali melakukan aksinya dan terpaksa melakukan hal itu karena uangnya sudah habis untuk main judi secara online.

"Saya habis uangnya untuk main judi online, dan terpaksa melakukan pencurian," kata dia.


(ANTARA)