Polisi tembak pencuri dengan kekerasan

id Polisi

Polisi tembak pencuri dengan kekerasan

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspose penangkapan pelaku kejahatan. (ANTARA Lampung/Roy BP)

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menembak kaki pelaku pencurian dengan kekerasan yang bernama Hariyanto (29) dan Pandi Heriyanto (27) karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank yang kerap beroperasi di wilayah Bandarlampung," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, aksi terakhir komplotan ini berhasil merampas uang nasabah bank senilai Rp100 juta yang baru saja diambil oleh korban.

Komplotan ini berjumlah tiga orang, satu orang lagi berinisial DV sebagai pimpinannya masih melarikan diri.

Ia melanjutkan, bahwa setiap pelaku mempunyai peran berbeda untuk Hariyanto yang membawa motor dan Pendi mengawasi korban dari bank hingga ke luar.

"DV dan Hayanto ini bertugas merampas uang tunai yang dibawa oleh korbannya," kata dia.

Dalam modus operandi komplotan ini terbilang cukup rapih yakni mencari korban yang lengah, lalu diikutinya dan ketika kondisi sepi pelaku menabrakan motornya.

Aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat dengan merampas uang tunai Rp112 juta milik korban Nova warga Merbabu Mataram, Lampung Selatan.

"Setiap aksinya komplotan ini tidak segan-segan melukai para korbannya," kata dia.

Diketahui bahwa Pandi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan ditahun 2009 menjalani hukum di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

Sejumlah barang bukti yang diamakan yakni uang tunai sebesar Rp25 juta, dua unit sepeda motor, buku tabungan korban, dua unit telepon genggam dan barang-barang milik korban.

Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka Hariyanto mengatakan menerima bagian dari uang yang dijambret sebesar Rp30 juta.

"Buat bayar utang orang tua, sisanya sudah diambil sama petugas," kata dia.

Ia mengatakan, hanya menunggu dari jauh di atas motor dan yang mengambil uang tunai DV.

Lalu, tersangka Pandi Heriyanto mengatakan uang yang dibagikan kepadanya sebesar Rp25 juta.

"Uangnya buat adik nikahan, sisanya diambil petugas," katanya.

Ia mengatakan, sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tidak tahu kalau diajak menjambret.