Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak untuk terus memperkuat peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) guna melindungi dan memenuhi hak dasar anak yang kelak menjadi generasi penerus bangsa.
"Kementerian Sosial melakukan beragam terobosan demi mengoptimalkan layanan bagi anak-anak. Salah satunya melalui kerja sama dengan pondok pesantren (ponpes) yang juga bisa berperan sebagai LKSA," kata Mensos dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, saat ini begitu banyak masalah anak yang menimbulkan keprihatinan bersama seperti konten pronografi yang begitu mudah diakses, narkoba merajalela dan sudah menyasar kalangan anak-anak dan remaja.
Begitu juga dengan perundungan yang akhir-akhir ini marak, kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada anak yang hampir setiap hari terjadi.
"Banyak ponpes yang juga memiliki layanan LKSA dan saya melihat pola pengasuhannya bisa lebih baik. Selain Mojokerto, juga sudah dilakukan di Pamekasan, Bandung, Kediri dan Malang. Sebagian besar LKSA ini ada di klaster Anak Yatim dan Anak Terlantar," tutur Mensos.
Dikatakan Khofifah, sesuai mandat Pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tugas LKSA adalah tempat pemeliharaan dan perawatan anak-anak terlantar baik fisik maupun psikis. Pengawasan LKSA tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial.
Upaya penguatan yang kini gencar dilakukan di antaranya membangun komitmen bersama melawan narkoba, mendorong masyarakat memastikan keluarganya bebas narkoba, ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaaan narkoba, mendukung hukuman berat bagi pengedar narkoba, dan mendorong rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Implementasi dari komitmen bersama tersebut bisa macam-macam. Salah satunya adalah pengukuhan Laskar Anti Narkoba," ujar Khofifah.
Secara nasional, hingga akhir 2016 terdapat 6.105 LKSA, dengan rincian 24 LKSA berada di tingkat pusat, 70 di tingkat provinsi, 18 di tingkat kota/kabupaten, dan 5.993 di tingkat masyarakat.
Sementara berdasarkan klasternya terdapat klaster Anak Balita, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK), Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
(ANTARA)
Berita Terkait
Dompet Dhuafa dan Bank Jago berkolaborasi memperluas partisipasi kemanusiaan dan kebaikan sosial
Jumat, 5 April 2024 9:05 Wib
KPK: Pembagian bansos sebaiknya dihentikan jelang Pilkada 2024
Rabu, 20 Maret 2024 22:35 Wib
BSI salurkan Rp3 miliar untuk santunan 3.333 anak yatim
Selasa, 19 Maret 2024 20:48 Wib
Dompet Dhuafa Lampung-Jasa Raharja perkuat kolaborasi bidang sosial
Rabu, 13 Maret 2024 8:42 Wib
Dompet Dhuafa dan Bina Trubus Swadaya kerja sama pemberdayaan agroprenuer sosial
Minggu, 10 Maret 2024 20:26 Wib
IKA FH Unila selenggarakan acara bakti sosial dan pengajian akbar dalam rangka sambut Ramadhan
Jumat, 8 Maret 2024 5:58 Wib
Baznas Bekasi salurkan 175 paket sembako bantuan Raja Salman
Kamis, 7 Maret 2024 22:52 Wib
8.000 warga Kota Bengkulu dikeluarkan dari data DTKS
Kamis, 7 Maret 2024 14:05 Wib