Pejabat Ditjen Pajak divonis 10 tahun penjara

id KPK, korupsi pajak

Pejabat Ditjen Pajak divonis 10 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2017). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (Antara Lampung) - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar) dari pengusaha.
        
"Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
        
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Handang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        
Handang terbukti menerima 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar) dari "country director" PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP.
        
Pemberian suap itu terkait dengan pengurusan sejumlah permasalah pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 sejumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) tahun 2014 sebesar Rp52,36 miliar dan STP PPN tahun 2015 sebesar Rp26,44 miliar, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

 ANTARA