Jakarta (Antara Lampung) - Komis Yudisial (KY) berusaha bertindak cepat dalam melakukan pendalaman kasus penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Firman Affandy, yang ditangkap Polres Bandar Lampung karena terbukti memiliki sejumlah narkotika jenis sabu.
"Kami melakukan pendalaman kasus tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, baik itu kepolisian dan BNN," ujar juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Tindakan KY untuk mendalami kasus tersebut dikatakan Farid perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh apa tindak pelanggaran yang dilakukan oleh hakim FA, baik itu pelanggaran secara hukum maupun pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Selain itu KY juga masih memerlukan data berupa hasil tes urine maupun hasil tes lainnya, guna menentukan langkah yang tepat dalam penanganan kasus tersebut.
"KY akan berusaha melakukan penanganan secara pararel dari sisi dugaan pelanggaran KEPPH, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Farid.
Hakim Firman Affandy saat ini masih diperiksa di Polres Bandarlampung, setelah tertangkap tangan dengan satu paket narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi Lampung, pada Jumat (14/7) malam.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu, sebuah timbangan dijital, serta seperangkat alat hisap sabu.
ANTARA
Berita Terkait
Tertimbun longsor, jalan lintas barat Liwa-Krui Lampung macet
Minggu, 14 April 2024 14:11 Wib
Dishut Lampung sebut pencarian harimau sumatera masih terus berlangsung
Senin, 18 Maret 2024 17:29 Wib
Pj Bupati Lambar serahkan bansos 50 paket sembako ke warga
Jumat, 15 Maret 2024 10:43 Wib
Jalur Liwa-Krui longsor lagi, polisi kembali lakukan buka tutup jalur
Kamis, 7 Maret 2024 17:15 Wib
Bengkulu diguncang gempa berkekuatan magnitudo 5,6
Senin, 4 Maret 2024 12:19 Wib
Gempa di Bengkulu dirasakan hingga Liwa dan OKU Selatan
Senin, 4 Maret 2024 5:21 Wib
Jalur Liwa-Krui longsor, polisi terapkan sistem buka tutup
Sabtu, 2 Maret 2024 22:47 Wib
Jalur lintas Liwa ke Krui ditutup untuk kendaraan besar karena longsor
Kamis, 22 Februari 2024 18:47 Wib