Sampai kapan truk batu bara dilarang ?

id truk, batu bara, Jalinsum

Sampai kapan truk batu bara dilarang ?

Truk sarat muatan melintasi Jalinsum ruas Panjang-Rajabasa/file. (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Waykanan (Antara Lampung) - Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menjelaskan  angkutan batu bara tidak akan melintas di wilayah hukum Kabupaten Waykanan  sampai waktu yang tidak ditentukan.
         
Selain itu, lanjut dia, bila masih ada angkutan batu bara yang "ngotot" untuk melintas di jalan raya Kabupaten Waykanan akan dipaksa untuk balik arah ke tempat lokasi perusahaan.

Ia menyebutkan hal itu di Waykanan, Senin.
          
Sedangkan bila ada anggota kepolisian yang nakal untuk membiarkan angkutan batu bara tersebut melintas akan diberikan sanksi tegas dari Polres Waykanan.
         
"Tidak boleh ada yang melintas, dan bila ada petugas kepolisian yang nakal akan diberikan sanksi. Sanksi apa itu tunggu saja kejutan dari saya," kata dia.
          
Kapolres Waykanan itu mengharapkan dengan tidak melintasnya angkutan pembawa batu bara di jalan raya  bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat dan pengguna jalan, karena kondisi jalan yang akan lebih baik dan tidak ada penumpukan kendaraan batu bara di bibir jalan yang dapat menyebabkan kemacetan bagi kendaraan lain yang ingin melintas.

 ANTARA