Hakim PN Liwa Disangkakan Pasal Berlapis

id ilustrasi tahanan narkoba

Hakim PN Liwa Disangkakan Pasal Berlapis

Ilustrasi tahanan narkoba (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Firman Affandy, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat, disangkakan dengan pasal berlapis atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"FA akan disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 atau dugaan kepemilikan sekaligus pemakai," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra di Bandarlampung, Selasa (18/7).

Dia mengatakan, pasal ini sesuai dengan hasil dari ungkap perkara yang dilakukan oleh Polresta.

Pada saat ini penyidik masih mencari pemasok narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisilan TL.

"Awalnya kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah hakim setelah dikonfirmasi ternyata benar, pihak Komisi Yudisial pun telah datang untuk memeriksa," katanya.

Sebelumnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu tempat di Kecamatan Telukbetung Utara sering digunakan untuk pesta narkoba oleh beberapa orang.

"Setelah kita lakukan penggerebekan, ternyata ditemukan satu orang di dalam rumah itu, setelah kami tanya tersangka mengaku kalau dirinya salah satu hakim di Liwa, ditemukan juga barang bukti berupa bong dan sisa sabu bekas pakai," katanya.

Dari pengakuannya, narkoba ini didapat dengan cara membeli dari TL dan digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Petugas masih melakukan penyelidikan untuk mencari TL sebab saat penggerebekan pertama yang bersangkutan melarikan diri.