Lampung Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

id sekda sutono dan tnwk, destinasi wisata, kabupaten lampung timur, sekretaris daerah provinsi lamung, sutono

Lampung Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sekretrais Daerah Provinsi Lampung Sutono (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)

Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Provinsi Lampung segera memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya mengendalikan produk dan asap rokok.

"Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur area bebas rokok dan penyediaan lokasi khusus untuk merokok," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono di Bandarlampung, Selasa (18/7).

Ia menyebutkan ada beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok seperti tempat beribadah, sekolah, tempat layanan kesehatan dan kendaraan umum.

Kantor yang melarang merokok, lanjutnya, harus menyediakan tempat untuk merokok. Namun demikian pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Lampung.

"Raperda ini merupakan inisiasi yang baik. Mari kita dukung bersama. Hal yang perlu kita lakukan pertama adalah melakukan sosialisasi bahwa merokok tidak boleh di sembarang tempat," ujarnya.

Selain Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui dua raperda lainnya yakni Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono saat membacakan pendapat akhir tertulis Gubernur Lampung menyampaikanpenghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui tiga rencana peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Lebih lanjut, Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait.

Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dan melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksana peraturan daerah.



Anggota PAW

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal melantik serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung (PAW) periode 2014-2019,

Pemberhentian HM Hazizi sebagai Aggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung.

Sementara penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomot 161.18-3365 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Lampung.

Pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti antar waktu sendiri dikarenakan pengunduran diri HM Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung.


(ANTARA)