Bandarlampung (Antara Lampung) - Para tersangka ditangkap di ruang kerja Kantor Gapeknas dan petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, satu amplop daun ganja, setengah butir pil ekstasi berwarna hijau, dua bong alat hisap, setengah linting ganja dan dua bungkus plastik sisa sabu-sabu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkoba itu milik Agus, sedangkan untuk ketiga orang lainnya dari hasil tes urine positif narkoba, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Selasa.
"Ketiganya mengaku tidak memakainya narkoba di hari itu, melainkan beberapa hari lalu," katanya.
Petugas pun masih melakukan pengembangan guna mencari asal narkoba tersebut, diakui Agus bahwa dirinya membeli dari orang lain.
Dari pengkuan Agus diketahui, bahwa dirinya memesan sabu-sabu dengan harga Rp500 ribu per paket dan daun ganja untuk dipakai sendiri.
ANTARA
Berita Terkait
Densus 88 tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 9:05 Wib
Anggota DPR minta Pemda, termasuk di Lampung, bantu pemutakhiran data tenaga honorer
Selasa, 16 April 2024 11:30 Wib
Kapolda tegaskan anggota Polri jangan bikin gerakan tambahan di Sorong
Senin, 15 April 2024 13:25 Wib
Satgas Damai Cartenz tangkap delapan anggota Organisasi Papua Merdeka
Kamis, 11 April 2024 22:56 Wib
DPRD Lampung gelar paripurna PAW anggota
Selasa, 2 April 2024 5:15 Wib
Dani Mulyawati dilantik jadi PAW anggota DPRD Lampung
Selasa, 2 April 2024 5:11 Wib
Polisi ciduk puluhan anggota geng motor di Sukabumi
Sabtu, 30 Maret 2024 21:59 Wib
TNI menjelaskan peran 13 tersangka kasus penganiayaan di Papua
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib