Bandarlampung (Antara Lampung) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung Hamonangan Napitupulu bersama tiga rekannya Agus Kurniawan, Merlin Setyawan dan M Yusuf saat tengah mengkonsumsi narkoba.
"Pada saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami asal narkoba itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung di Kantor Asosiasi Gapeknas Jalan Marawan, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (14/7) pukul 00.30 WIB.
Keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut tertangkap saat sedang menggunakan narkoba.
Penangkapan ini, katanya, berkat laporan masyarakat bahwa di kantor itu sering dijadikan tempat untuk melakukan pesta narkoba.
"Dari informasi yang kami dapat itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan," katanya.
ANTARA
Berita Terkait
Bawaslu teruskan kasus anggota KPU Bandarlampung ke DKPP
Selasa, 26 Maret 2024 15:18 Wib
Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty bantu korban angin puting beliung
Minggu, 17 Maret 2024 0:52 Wib
Bawaslu RI siap hadiri persidangan tujuh terdakwa mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 16:33 Wib
Anggota DPR Ahmad Sahroni dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL
Jumat, 8 Maret 2024 12:56 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib
Perkosa PRT Indonesia, mantan anggota dewan Malaysia dihukum 8 tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 20:57 Wib
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR
Selasa, 5 Maret 2024 15:39 Wib
Mainkan suara caleg, KPU Karawang berhentikan lima anggota PPK
Senin, 4 Maret 2024 5:32 Wib