Polisi Lampung Timur Tangkap Kawanan Pembegal

id ilustrasi penangkapan

Polisi Lampung Timur Tangkap Kawanan Pembegal

ILUSTRASI-Penangkapan (ANTARA News/Handry Musa)

....Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya...
Lampung Timur (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Lampung Timur membekuk HBA (19 tahun), pembegal FM remaja berusia 13 tahun yang membawa kabur sepeda motor milik korban.

Humas Polres Lampung Timur Iptu Agus Sutanto, di Lampung Timur, Jumat, mengatakan pelaku pembegal remaja itu ditangkap pada areal perladangan Desa Purwosari, Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, Selasa (11/7) lalu.

"Korbannya FM, remaja 13 tahun beralamat Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan tersangka yang ditangkap bernama HBA (19 tahun) alamat Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur," kata Iptu Agus menjelaskan.

Kejadian pembegalan itu, lanjutnya, pada Jumat (23/6), saat itu korban FM remaja 13 tahun itu mengendarai sepeda motornya seorang diri di Jalan Ir Sutami, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Korban pun dimintai tolong untuk diantarkan pulang, namun sesampainya di jalan korban diberhentikan dan memaksa meminta sepeda motornya.

"Pelaku mengancam akan menembak korban apabila sepeda motor tidak diberikan, dan korban dibawa ke perladangan, diikat dengan menggunakan kain, selanjutnya sepeda motor berikut ponsel milik korban dibawa kabur oleh kedua orang pelaku tersebut," kata Iptu Agus lagi.

Korban ditemani ayahnya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung, dan salah satu pelaku akhirnya dapat ditangkap polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning nomor polisi BE 4229 PU.

Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya. 

(ANTARA)