Politikus PKB Musa Zainuddin diancam hukuman seumur hidup, atau penjara 4-10 tahun (3)

id KPK, Musa Zainuddin, PKB

Politikus PKB Musa Zainuddin diancam hukuman seumur hidup, atau penjara 4-10 tahun (3)

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5/2017)/file. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antara Lampung) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
       
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
      
Atas dakwaan tersebut, Musa mengajukan nota keberatan (eksepsi).
       
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata pengacara Musa, Haryo Budi Wibowo.
       
Sidang dilanjutkan pada 19 Juli 2017.

ANTARA