Politikus PKB Musa Zainuddin didakwa terima suap Rp7 miliar (2)

id KPK, Musa Zainuddin, PKB

Politikus PKB Musa Zainuddin didakwa terima suap Rp7 miliar (2)

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5/2017)/file. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antara Lampung) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, disebutkan pada 13 Oktober 2015 meminta Kepala Biro PErencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin agar semua usulan apsirasi harus melalui Musa. 

Pada 21 Oktober Musa menyerahkan 2 map usulan kepad Ayi, map pertama berisi usulan program aspirasi pembangunan jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar dan mam kedua pembangunan jalan tol Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Priu-Waisala sejumlah Rp52 miliar dengan mengatasnamakan Jazilul Fawaid dan kembali dipastikan usulan itu masuk pada 27 Oktober 2015.
       
Untuk memenuhi kewajiban fee 8 peren, Aseng mentransfer uang Rp3,5 miliar pada 9 November 2015 dan Rp980 juta pada 16 November 2015. Sedangkan anak buah Abdul Khoir bernama Erwantoro juga menyerahkan kepada orang kepercayaan Musa bernama Jailani sejumlah Rp3,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura di parkiran Blok M Square pada 16 November 2015.
       
Erwantoro kembali menyerahkan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Jailani pada 17 November 2015 di kantor PT Windhu Tunggal Utama. Sisa fee diberikan kepada Jailani pada 28 Desember 2015 di foo hall mall Senayan City sebesar Rp1,2 miliar dalm bentuk pecahan dolar Singapura melalui Erwantoro.
       
"Pada akhir Desember 2015, di rumah jabatan terdakwa di blok Kalibata Jakarta Selatan, Jailani menemui terdakwa untuk menanyakan kapan uang fee program usulan terdakwa akan diserahkan kepada terdakwa. Untuk memudahkan penerimaan fee, terkawa memperkenalkan Mutakin selaku staf administrasi terkdaw kepada Jailani dan meminta Mutakin dan Jailani untuk bertukar nomor handphone selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Mutakni dan Jailani 'kalian kontak-kontakan ya'," jelas jaksa Wawan.
       
Beberapa hari kemudian, Jailani meneyrahkan Rp7 miliar campuran rupiah dan dolar Singpaura dari Abdul Khoir kepada Mutakin dalam 2 tas ransel hitam lalu Mutakin kembali ke rumah jabatan Musan dan meletakkan 2 ransen itu dalam kamar tidur Musa.
       
"Setelah terdaka kembali ke rumah, teradkwa memanggil Mutakin dan terdakwa menunjuk 2 ta ransel hitam sambil mengatakan 'ini ya' kemudian Mutakin menjawab 'ya'," kata jakwa Wawan.

ANTARA