Masyarakat Perikanan: Tunda Larangan Cantrang Sampai 2019

id nelayan dan jaring cantrang

Masyarakat Perikanan: Tunda Larangan Cantrang Sampai 2019

Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). (Foto: Antara/Dedhez Anggara/dok)

Jakarta (ANTARA Lampung) - Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono meminta pemerintah menunda larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap hingga Desember 2019.

"Kami mendukung Presiden segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, payang sampai Desember 2019," kata Ono Surono dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Ono, periode tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya penggunaan cantrang/dogol/payang oleh Tim Kajian yang melibatkan seluruh unsur yaitu pemerintah, akademisi, dan nelayan.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga perlu menyiapkan skema pembiayaan penggantian alat tangkap 100 persen dari APBN untuk nelayan 10 GT ke bawah dan perintahkan perbankan/BUMN untuk membiayai pergantian alat tangkap kepada nelayan 10 GT ke bawah.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga harus mengatur wilayah dan jumlah alat tangkap cantrang/dogol/payang pada masa penundaan sampai Desember 2019 tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, nelayan cantrang/dogol/payang yang mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti senyatanya baru direalisasi kurang dari 20 persen.

Sementara itu, pengamat sektor kelautan Abdul Halim menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan kelompok nelayan harus dapat menemukan titik temu untuk mencari solusi terbaik pengembangan perikanan di Tanah Air.

"Kedua belah pihak harus mengupayakan adanya titik temu mengatasi dampak sosial ekonomi yang muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri KKP No. 2/2015," kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu (5/7).

Regulasi tersebut adalah terkait tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

KKP mengeluarkan aturan itu antara lain karena jenis alat tangkap tersebut dinilai telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Menurut Abdul Halim, titik temu yang bisa disepakati antara lain adalah menyegerakan penggantian alat tangkap, memfasilitasi permodalan, dan menyosialisasikan upaya peralihan alat tangkap tanpa mengkriminalisasi nelayan di laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak jangan menghabiskan energi untuk perdebatan alat tangkap cantrang yang tidak ramah lingkungan, dan menganggap pro-kontra dalam suatu kebijakan adalah biasa.

"Presiden (Joko Widodo) sudah melarang saya habiskan energi untuk cantrang," kata Susi Pudjiastuti di sela-sela Rakornas Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut dia, aksi yang dilakukan kelompok nelayan pada saat ini merupakan hal yang biasa terjadi bila ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya. Pada tahun 2016 juga pernah ada aksi demonstrasi setelah pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan cantrang.

(ANTARA)