Tingkat Hunian Kamar Hotel Bandarlampung Turun

id Kepala bps lampung, yeane irmaningrum, tingkat hunian hotel

Tingkat Hunian Kamar Hotel Bandarlampung Turun

Kepala BPS Lampung Yenae Irmaningrum (lampung.bps.go.id)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung selama Mei 2017 mencapai 52,03 persen atau turun 5,17 poin dibandingkan April tercatat 57,20 persen.

"TPK hotel berbintang Mei 2017 jika dibandingkan periode sama tahun lalu tercatat 53,21 persen, juga mengalami penurunan sebesar 1,18 poin," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Yeane Irmaningrum, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menyebutkan TPK akomodasi lainnya pada Mei 2017 tercatat 43,18 persen atau turun 3,09 poin dibanding April 2017 mencapai 46,27 persen.

Menurutnya, jumlah tamu selama Mei 2017 yang menginap di hotel bintang dan akomodasi lainnya (gabungan) mencapai 117.111 orang, terdiri atas 508 tamu asing dan 116.603 tamu domestik.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mengalami penurunan sebanyak 9.136 orang (7,24 persen) dibandingkan April 2017 tercatat 126.247 orang.

Jumlah tamu menurut jenis hotel pada hotel berbintang selama Mei 2017 sebanyak 28.472 orang, terdiri atas 231 tamu asing dan 28.241 tamu domestik.

Yeane menjelaskan, jumlah tersebut menurun sebanyak 2.321 orang (7,54 persen) dibandingkan April.

Sedangkan jumlah tamu selama bulan Mei 2017 yang menginap di akomodasi lainnya sebanyak 88.639 orang, terdiri atas 277 tamu asing dan 88.362 tamu domestik atau turun sebanyak 6.815 orang atau sekitar 7,14 persen dibandingkan April 2017.

Rata-rata lama tamu menginap kondisi Mei 2017 pada hotel bintang tercatat 1,45 hari atau naik 0,02 hari dibandingkan April 2017, dengan rincian tamu asing 2,80 hari dan tamu domestik 1,44 hari.

Kepala BPS Lampung itu menjelaskan, rata-rata lama menginap pada hotel atau akomodasi lainnya selama Mei 2017 tercatat 1,47 hari atau naik 0,11 hari jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan rincian tamu asing 5,67 hari dan tamu dalam negeri 1,46 hari.

(ANTARA)