BPJS Kesehatan sudah himpun iuran sebesar Rp40 triliun

id BPJS, RS

BPJS Kesehatan sudah himpun iuran sebesar Rp40 triliun

Petugas RS Imanuel Bandarlampung menerangkan secara rinci tentang prosedur pendaftaran kepada peserta BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit swasta itu.(ANTARA LAMPUNG)

Pekanbaru (Antara Lampung) - BPJS Kesehatan tahun ini sampai pertengahan Juni telah menghimpun iuran sebesar Rp40 triliun untuk membiaya Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat.
         
"Kendati belum mencukupi, tetapi masih bisa membiayai rumah sakit. Karena itu dibutuhkan kecermatan dan pembendaharaan," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso seusai berbuka bersama dengan penghuni Panti Asuhan Amanah, di Pekanbaru, Riau, Rabu.
         
Menurut dia, dari Rp40 triliun itu hanya 5,12 persen digunakan itu untuk membiayai operasional Program BPJS Kesehatan
    
Ia menyebutkan pembiayaan  operasional BPJS Kesehatan juga bersumber dari aset yang jumlah totalnya tahun 2017 mencapai Rp8 triliun.
         
"Aset ini berbagai bentuk seperti investasi perbankan, reksa dana, obligasi untuk menghasilkan kembali yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional BPJS Kesehatan," katanya.
          
Kepatuhan peserta dan badan usaha membayar premi setiap bulan sangat dibutuhkan, apalagi program ini didasarkan atas prinsip gotong-royong, yaitu iuran dari peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, yang mampu membantu yang tidak mampu, dan yang muda membantu yang tua.
         
Ia menekankan bahwa diperlukan sinergi yang kuat dari seluruh masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS, agar prinsip gotong royong dapat terwujud dan program perlindungan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.
         
"Peran badan usaha, terutama BUMN, sangat besar dalam memperkuat kegotong-royonganm program ini, ' katanya.
         
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6 ayat (3),  pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan pemberi kerja golongan BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil paling lambat  1 Januari 2015, dan untuk usaha mikro paling lambat 1 Januari 2016.
           
Dengan demikian,  terbuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara adil dan merata melalui kepesertaan Program JKN-KIS. (Baca: Peserta BPJS Kesehatan nilai pelayanan RSIM baik)
         
Dalam kurun waktu hampir 4 tahun beroperasi, Program JKN-KIS saat ini telah diikuti oleh lebih dari 177 juta rakyat Indonesia dari berbagai segmen kepesertaan, mulai dari penerima bantuan iuran (PBI), pegawai pemerintah beserta anggota keluarganya, pekerja informal, hingga pekerja penerima upah (PPU) di BUMN dan badan usaha swasta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

ANTARA