Waspadai pemangkasan kewenangan KPK

id KPK, korupsi

 Waspadai pemangkasan kewenangan KPK

Dukung KPK (FOTO ANTARA/Widodo S.Jusu)

Jakarta (Antara Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap beberapa fraksi di DPR RI yang berubah untuk mengirimkan perwakilan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
         
"Yang pasti kami sayangkan sikap beberapa fraksi yang berubah, entah karena faktor apa meskipun sebagian fraksi bilang itu untuk penguataan KPK tetapi nanti kami lihat bagaimana sebenarnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
         
Menurut Febri, banyak pihak yang mengatakan penguatan KPK itu kemudian ujung-ujungnya berupaya untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK.
         
"Ada pihak yang bilang ini memperkuat tetapi memangkas kewenangan KPK. Saya kira kami perlu hati dengan pernyataan memperkuat KPK," ucap Febri.
         
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam pemilihan yang dilakukan di rapat perdana Pansus Angket KPK yang berlangsung tertutup pada Rabu.
         
"Telah terpilih Ketua Pansus Angket KPK Pak Agun Gunandjar dengan para Wakil Ketua Pansus yaitu Risa Mariska (FPDIP), Dossy Iskandar (Fraksi Hanura), dan Taufiqulhadi (Fraksi Nasdem)," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai memimpin Rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara III di kompleks parlemen, Jakarta.
         
Agun mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mempercayakan jabatan itu kepada dia dan tiga Wakil Ketua Pansus KPK untuk memimpin kerja Pansus sesuai Tata Tertib DPR.
         
Pemimpin Pansus, menurut dia, akan menyusun agenda kerja, mekansime kerja, serta susunan anggaran pembiayaan Pansus.
         
"Kalau anggota Pansus belum bisa memberikan saran, maka ijinkan kami para Pimpinan Pansus berembuk dan kita ingin ketentuan Tatib dilaksanakan yaitu Pimpinan Pansus bersifat kolektif dan kolegial," ujar Agun.
         
Sebelumnya Fadli mengatakan Rapat Pansus dihadiri enam fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PPP, Nasdem, dan Partai Hanura.
         
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.
         
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
         
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel. 

ANTARA