Ancaman hukuman bagi pelaku persekusi

id Persekusi, penjara, hukuman

Ancaman hukuman bagi pelaku persekusi

ilustrasi (kbbi.wb.id)

Pontianak (Antara Lampung) - Kepala bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan, pelaku persekusi atau perburuan manusia untuk dihakimi secara semena-mena merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan, sehingga dapat diancam pidana hukuman sembilan bulan kurungan penjara.
         
"Jadi, kalau ada yang datang memaksa masuk ke rumah atau kantor yang merupakan wilayah privat maka hal tersebut melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP tentang masuk pekarangan orang lain," kata Sugeng Hadi Sutrisno di Pontianak, Senin.
         
Ia menjelaskan, kemudian bila pelaku juga memaksa untuk menandatangani pernyataan maaf kepada korban Persekusi maka yang bersangkutan juga dianggap telah melanggar pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
         
"Dan oleh pelaku, jika korban yang dijadikan target menolak, maka akan membawa paksa target ke kantor polisi di luar kehendak yang bersangkutan, maka pelaku telah melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun," katanya.
         
Beruntung, menurut Sugeng, Indonesia masih belum mengadopsi Statuta Konvensi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Padahal, kalau sudah maka individu (tidak hanya negara) pelaku Persekusi atau perburuan manusia yang disertai latar belakang kejahatan kemanusiaan, genosida atau kejahatan perang dapat juga sekalian dihadapkan ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk dikurung seumur hidup di Belanda.
         
"Pasal 167 ayat (1) KUHP pelaku Persekusi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah," katanya.
        
Dijelaskannya, bunyi pasal ini menyatakan, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
          
Kemudian, pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP, menyatakan barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
         
Kemudian pasal 333 KUHP ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
         
Dan pada pasal 7 ayat (1) (h) menyatakan bahwa Persekusi terhadap sekelompok orang berdasarkan identitas politik, ras, kewarganegaraan, suku, agama, gender atau alasan lainnya yang diakui secara luas tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional, atau sebagai kejahatan kemanusiaan.
         
"Kami berharap pemaparan tentang Persekusi dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama dan masyarakat Kalbar umumnya," ujarnya.
         

ANTARA