Kemendes Digeledah, Ditemukan Uang Ratusan Juta

id kpk geledah kemendes, ditemukan ratusan juta di kemendes, febri diansyah, juru bicara kpk

Kemendes Digeledah, Ditemukan Uang Ratusan Juta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (FOTO: Antaranews.com/Dok)

...Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan meneliti, mengkaji, dan mempelajari hasil geledah untuk penguatan bukti," tambah Febri....
Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan berhasil menemukan uang ratusan juta rupiah.

"Penyidik menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di kantor Kemendes," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Pada Minggu (28/5), penyidik menggeledah dua lokasi. Pertama adalah kantor BPK yaitu di ruangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sedangkan di kantor Kemendes PDTT, penyidik menggeledah ruangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

"Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan meneliti, mengkaji, dan mempelajari hasil geledah untuk penguatan bukti," tambah Febri.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).

Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan di rutan KPK di Guntur. (ANTARA)