MK tolak permohonan uji materi UU BPJS

id BPJS, JKN

MK tolak permohonan uji materi UU BPJS

Logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (www.antaranews.com/Ferly)

Jakarta (Antara Lampung) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas ketentuan dalam Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
         
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
         
Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa sistem jaminan sosial apapun tidak bertentangan dengan UUD 1945.
         
Dalam pertimbangannya Mahkamah juga mengutip putusan atas perkara yang sama di MK seperti putusan bertanggal 21 November 2011.
         
Putusan itu menyatakan bahwa sistem apapun yang dipilih dalam pengembangan jaminan sosial dianggap konstitusional, dalam arti sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh rakyat dan dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
         
Lebih lanjut Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa undang undang mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial asalkan sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UUD 1945.
         
"Telah dinyatakan secara tegas kewajiban negara adalah mengembangkan sistem jaminan sosial," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
         
Selain itu Mahkamah juga menegaskan bahwa kepesertaan wajib BPJS tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalil Pemohon dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

ANTARA