Konflik Agraria Akibat Pemilik Lalai Urus Lahannya

id pemuda ansoh lamtim, konflik tanah, lampung timur

Konflik Agraria Akibat Pemilik Lalai Urus Lahannya

Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi kemasyarakatan pencegahan konflik sosial pada kasus sengketa tanah di Balai Desa Sri Rejosari, Lampung Timur, Rabu (24/5) (foto: Antara Lampu

...Konflik agraria kerap terjadi, antara lain karena banyak pihak belum memahami sumber konflik dan penanganannya, kata Reni...
Way Jepara, Lampung  (ANTARA Lampung) - Konflik agraria terjadi di tengah masyarakat umumnya disebabkan pemilik tanah yang lalai mengurus dan merawat lahannya, serta belum memiliki dokumen kepemilikan tanah.

"Masyarakat harus mau merawat tanahnya agar terlihat subur dan segera memberi batas tanahnya dengan patok-patok batas tanah, karena nanti jika pemilik tanah meninggal dunia, ahli warisnya tahu tanahnya dan batas-batasnya sehingga tidak terjadi klaim dari pihak lain," ujar Kepala Subseksi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Reni Raymond Dias, di Sukadana, Kamis.

Menurutnya, konflik agraria kerap terjadi, antara lain karena banyak pihak belum memahami sumber konflik dan penanganannya.

Dia meminta masyarakat melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya untuk mendapat kepastian hukum hak tanah itu.

Reni mengemukakan solusi penanganan konflik agraria itu, yaitu ada tiga tahapan penanganan konflik agraria. Pertama adalah pencegahan konflik, meminimalkan konflik, dan rehabilitasi pascakonflik.

Menurutnya, penanganan konflik agraria biasanya ditempuh melalui jalur pengadilan.

"Alternatif lain yang bisa ditempuh selain ke pengadilan adalah dengan negosiasi dan mediasi dengan pihak yang berkonflik. Mediasi dapat dilakukan melalui pemerintah daerah atau melalui BPN setempat," kata Reni lagi.

Sebelumnya, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Way Jepara di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung telah menggelar sosialisasi kemasyarakatan tentang pencegahan konflik sosial pada kasus sengketa tanah.

Sosialisasi kemasyarakatan pencegahan konflik sosial pada kasus sengketa tanah itu digelar di Balai Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Rabu (24/5).

Nara sumber yang dihadirkan di antaranya Heru Setiono, Kepala Subbagian (Kasubbag) Pendaftaran dan Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Reni Raymond Dias (Kepala Subseksi Perkara BPN Lampung Timur), dan Brigadir Kepala Bambang mewakili Kasat Binmas Polres Lampung Timur.

Pada sosialisasi kemasyarakatan pencegahan konflik sosial dalam kasus sengketa tanah itu dihadiri Ketua PAC Ansor Way Jepara Imam Mahbub, Camat Way Jepara Supriyanto, Kepala Desa Sri Rejosari Suradi, anggota Koramil Way Jepara, tokoh agama, tokoh masyarakat dan 200 warga desa sekitar.

Dalam kesempatna itu, Reni Raymond Dias menjelaskan penyebab konflik sosial di tengah masyarakat umumnya bisa terjadi karena persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, konflik batas wilayah, dan perseteruan antarumat beragama.

Reni Raymond Dias mengatakan subjek konflik sosial bisa datang dari pihak pemerintah, swasta atau masyarakat.

Sedangkan Brigadir Kepala Bambang dari Binmas Polres Lampung Timur mengatakan penangan konflik agraria oleh polisi di antaranya dengan upaya mediasi dan dialog. (Ant)