Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

id gubernur dan pemusnahan bb senpi, m ridho ficardo

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Gubenur Lampung, M Ridho Ficardo (ketiga kanan) didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno (kedua kanan) dan Danrem 043/Gatam Kolonel Inf Hadi Basuki (keempat kanan) meninjau barang bukti 275 pucuk senjata api laras pendek dan panjang dalam rilis

...Ini sebagai bukti Polda Lampung beserta jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban, kata Sudjarno...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti kejahatan menjelang bulan Ramadhan 1438, yang terungkap selama bulan Januari hingga Mei 2017.

"Ini sebagai bukti Polda Lampung beserta jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat dan operasi anggota Polda Lampung beserta jajaran polres serta polresta sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2017.

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan yakni senjata api laras panjang sebanyak 61 pucuk, senjata api laras panjang sebanyak 214 pucuk, amunisi sebanyak 75 butir, petasan sebanyak 47.868 buah.

Lalu, dimusnahkan juga narkoba dari berbagai golongan yakni sabu-sabu seberat 7.746,07 gram, ganja seberat 896,11 kg, ekstasi sebanyak 2.113 butir, minuman keras sebanyak 4.943 botol, minuman keras tradisional yakni tuak sebanyak 2.740 liter.

Setelah itu, ikan campuran berformalin seberat 4.970 kg, daging kerbau asal India seberat tujuh ton, sparepart palsu sebanyak 150 ribu pack dan kaset bajakan sebanyak 27 keping.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini selain karena sangat berbahaya dan mempunyai pengaruh negatif terhadap masyarakat, barang tersebut ilegal," kata dia.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus paling menonjol adalah narkoba sebab ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

Untuk kejahatan lainnya pun tetap menjadi fokus polda, termasuk dalam peredaran senjata api rakitan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Untuk mengatasi masalah narkoba kami telah melakukan berbagai upaya massif dan berkesinambungan, lalu untuk senjata api ilegal yang telah memakan korban akan terus dilakukan penindakan," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki senjata api ilegal agar menyerahkannya, karena jika tertangkap akan dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengatakan terus mendukung upaya polda untuk menekan tindak kejahatan, termasuk narkoba.

"Pemerintah provinsi akan membantu dari segi pendanaan, sehingga peredarannya bisa ditekan," kata dia.

Ia mengatakan, sebab narkoba kejahatan yang luar biasa karena sekali mencoba bisa mempengaruhi penggunanya hingga beperilaku di luar batas.   (Ant)