Pemkot Bandarlampung Imbau Tempat Hiburan Tutup Saat Ramadan

id wali kota dan puasa, herman hn, wali kota bandarlamoung

Pemkot Bandarlampung Imbau Tempat Hiburan Tutup Saat Ramadan

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/ist)

...Semua tempat hiburan malam diminta menutup semetara dari aktivitasnya untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, kata Wali Kota...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadan, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Semua tempat hiburan malam diminta menutup semetara, dari aktivitasnya untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, penutupan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) sehingga tidak perlu lagi ada surat imbauan.

Penutupan akan dilakukan pada hari pertama (H-1) bulan Ramadan hingga hari ke tiga (H+3) setelah Idulfitri, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2010 tentang usaha kepariwisataan bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.

"Kami minta tempat hiburan malam agar melakukan penutupan sementara, jika kedapatan buka itu sudah melanggar perda dan jelas ada sanksinya," katanya.

Ia menegaskan, pihak pengelola hiburan pun wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) jangan sampai hak pegawai tidak dibayarkan.

Nantinya, pihak pemkot akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan razia tempat hiburan.

Sejumlah tempat hiburan seperti tempat karaoke baik itu umum maupun keluarga, diskotik, panti pijat serta biliar itu diwajibkan tutup.

Pihaknya juga, mengimbau kepada restoran dan rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain, untuk menghormati warga yang berpuasa.

"Penutupan tirai dagangan dilakukan demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, M. Yudi mengatakan sejauh ini belum dirapatkan terkait penutupan tempat hiburan malam, tapi jika berdasarkan perda yang merupakan turunan dari undang-undang diharuskan untuk tutup.

"Kami akan segera menyiapkan imbauan agar melakukan penutupan selama bulan Ramadan," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa akan bekerja sama dengan Sat Pol PP untuk melakukan razia guna memantau tempat hiburan malam, apakah masih buka atau tidak.   (Ant)