Hukum yang adil dan beradab

id NKRI, Merah Putih, bendera

Hukum yang adil dan beradab

Gerakan sejuta bendera Merah Putih di Lampung Tengah/file (ANTARA Lampung)

Tanggal 8 Mei 2017 lalu terberitakan bahwa Menteri Koordinator  Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto di kantor Kemenkopolhukam mengumumkan bahwa sebagai ormas berbadan hukum, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.  
    
Menurut Wiranto, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
         
Wiranto menambahkan, aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
         
"Mencermati berbagai pertimbangan tersebut, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegas Wiranto.
         
Keputusan tersebut bukan berarti mencerminkan pemerintah anti-terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
         
Berdasar pernyataan pers tersebut, secara objektif tanpa keberpihakan ke pihak mana pun dapat disimpulkan bahwa Menkopolhukam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto ingin menjunjung tinggi harkat martabat Republik Indonesia sebagai negara hukum.
         
Menkopolhukam tidak secara sewenang-wenang gegabah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang dipegang oleh dirinya untuk begitu saja secara langsung membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
         
Menkopolhukam membuktikan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hukum yang adil dan beradab. Dengan penegasan bahwa "pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI" berarti Menkopolhukan menegaskan bahwa proses pembubaran HTI wajib ditempuh melalui jalur hukum.  
    
Berarti sebelum membubarkan pihak yang akan dibubarkan, pemerintah melalui jalur hukum memberi kesempatan bagi pihak yang akan dibubarkan untuk melakukan pembelaan diri terhadap dakwaan bahwa aktifitas pihak terdakwa nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
         
Sama halnya pada kasus dakwaan apa pun terbukti pihak pemerintah senantiasa bahkan niscaya memberikan kesempatan melalui jalur hukum bagi pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri terhadap dakwaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah atau tidak bersalah bagi terdakwa. Maka dibutuhkan sikap taat dan patuh hukum dari segenap pihak yang pro dan kontra terhadap terdakwa, termasuk tentu sang pihak terdakwa sendiri.

    
              Badan Hukum
    
Secara pribadi saya tidak kenal lembaga HTI dan tidak kenal seorang pun anggota HTI. Namun saya sadar bahwa segenap anggota HTI adalah para saudara sesama warga Indonesia maka sebenarnya tidak layak untuk dimusuhi seperti halnya dahulu kita memusuhi kaum penjajah yang memang bukan sesama warga Indonesia.
         
Apalagi surat keputusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 telah resmi mengesahkan HTI sebagai sebuah badan hukum dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Maka menurut pendapat saya sebagai warga Indonesia yang di alam demokrasi memiliki hak asasi untuk berpendapat serta mengungkapkan pendapat, sebaiknya HTI bukan dijauhi, namun justru didekati demi secara "tabayyun" lebih mengenal apa sebenarnya aspirasi badan hukum bernama HTI itu.
         
Kemudian para tokoh pimpinan HTI diajak duduk bersama untuk berdialog, berurun rembug, bermusyawah mufakat mencari solusi mengurai benang kusut permasalahan yang sedang melibat negara dan bangsa Indonesia.
         
Jika HTI langsung dibubarkan, dikhawatirkan malah sulit mencari siapa pihak yang bertanggung jawab atas suatu permasalahan yang diduga timbul akibat ulah HTI.  
    
Apabila forum musyawarah mufakat dianggap tidak perlu akibat dianggap memubazirkan waktu, energi lahir batin dan biaya maka sebaiknya agar adil dan beradab, kita mendukung langkah Menkopolhukam menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan terkait HTI.
    
Selama proses hukum terhadap HTI sedang berlangsung maka diharapkan bahwa segenap pihak terutama HTI serta mereka yang pro maupun kontra pembubaran HTI untuk masing-masing berkenan menahan diri demi secara sabar, legowo dan ikhlas menaati dan mematuhi hukum yang berlaku di persada Tanah Air Udara yang sewajibnya kita bersama junjung tinggi sebagai jati diri sebuah negara hukum yang adil dan beradab.
         
Apabila terbukti bersalah, maka HTI harus ikhlas dibubarkan. Apabila tidak terbukti bersalah maka segenap pihak harus menghormati putusan majelis hakim. Hentikan mengumbar kebencian dengan saling menghujat dan saling memfitnah.
         
Marilah kita  bersatu padu demi bersama membuktikan kepada seluruh bangsa di planet bumi ini bahwa peradaban bangsa Indonesia sebagai negara hukum memang adiluhur selaras sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.     
MERDEKA ! 


** Penulis adalah seniman dan budayawan, warga Indonesia yang taat dan patuh hukum 

ANTARA