Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Orang

id ilustrasi perdagnagn orang

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Orang

Ilusrasi (ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang, Kota Bandarlampung menangkap pelaku penjualan orang bernama Sutinah alias Intan alias Tina (40) berkat laporan dari orang tua korban.

"Kami berhasil menangkap pelaku penjualan orang dengan tersangka bernama Sutinah," kata Kapolsek Panjang Kompol Sufingi di Bandarlampung, Senin (15/5).

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban bernama Mia Setiawati bahwa anaknya menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.

Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan peyelidikan di sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat keberadaan anaknya.

Petugas pun akhirnya mengetahui keberadaan korban yang berada di Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang dahulunya tempat lokalisasi.

"Di lokasi tersebut petugas menemukan empat anak perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan orang," kata dia.

Petugas pun langsung membawa pemilik kafe beserta mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keempat anak yang masih dibawah umur ini berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.

"Pengakuan dari anak-anak ini bahwa mereka direkrut dan dikirim ke Lampung oleh Mama Intan alias Tina," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan itu petugas pun mencari keberadaan pelaku yakni Tina dan berhasil diamankan.

Pengakuan dari Tina bawa dirinya mendapatkan bayaran Rp1 juta setiap perempuan yang dibawanya ke kafe tersebut.

"Modus operandi pelaku yakni menawarkan pekerjaan di Jakarta sebagai pekerja di restoran, tapi ternyata di bawa ke Lampung untuk dijadikan PSK dan salah satu korban masih kerabat dari intan," kata dia.

Untuk saat ini Suwito (37) selaku pemilik kafe dan Sutinah alias Intan (40) telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan barang bukti buku catatan penghasilan korban, uang tunai Rp6,7 juta dan empat unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, tersangka Intan mengatakan baru kali ini menjual orang karena dihubungi oleh rekannya semasa dirinya menjadi PSK yang meminta dicarikan anak baru gede untuk dijajakan.

"Saya mendapatkan yang diminta oleh teman saya itu, dengan cara menipunya untuk bekerja di rumah makan akan tetapi dibawa ke rumah bordir," kata dia.

Ia mengatakan, terpaksa melakukan hal ini karena penghasilan dirinya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya baru sekali ini cari-cari perempuan untuk dijadikan PSK," kata dia. (Ant)