Menteri Susi Tegaskan Penggunaan Cantrang Merusak Lautan

id menteri susi raker, menteri kkp, susi pudji astuti

Menteri Susi Tegaskan Penggunaan Cantrang Merusak Lautan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

...Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya menggaruk dasar laut. Itu merusak, kata Menteri Susi...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan dan berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem di lautan.

"Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya menggaruk dasar laut. Itu merusak," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).

Menurut Susi Pudjiastuti, pengoperasian cantrang berpotensi merusak ekosistem tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan sehingga mengurangi produktivitas dasar perairan.

Selain itu, ujar dia, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.

"Sebenarnya banyak yang sudah beralih. Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan kecil lagi, tetapi sudah saudagar besar. Tapi banyak juga mereka (saudagar besar) yang memakai gillnet dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Untuk itu, Menteri Susi menyarankan agar nelayan mempersiapkan diri lebih baik untuk peralihan ke alat tangkap yang tidak merusak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menjelaskan, larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan sebenarnya telah dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto lewat Kepres Nomor 39 tahun 1980.

Namun belakangan, lanjut Sjarief, masyarakat mulai mencari alternatif pengganti sehingga menciptakan cantrang yang dikenal saat ini.

"Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi. Cantang yang diizinkan tidak menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Tidak seperti cantrang saat ini yang jaringnya puluhan hingga ratusan kilo meter, menggunakan pemberat, ditarik mesin. Itu sudah tidak ramah lingkungan," papar Sjarief.

Selain itu, menurut Sjarief cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar yang berukuran di atas 30 gross tonnage (GT).

Tahun 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian KKP melakukan pergantian sebanyak 1.529 unit dengan alat tangkap ramah lingkungan dan proses tersebut masih terus berlanjut.

Menurut Sjarief, pemerintah tidak hanya melarang cantrang tanpa solusi bagi nelayan, karena pemerintah telah menyediakan sejumlah langkah penanganan, seperti untuk kapal di bawag 10 GT, penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah.

Adapun kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. Untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna yang dulu umumnya dikuasai asing.

Menteri Susi mengatakan, pemerintah juga telah memberikan tenggang waktu peralihan alat tangkap selama dua tahun kepada nelayan sehingga waktu tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. (Ant)