Polres Mesuji Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

id Polres Mesuji Tangkap Komplotan Curanmor, Pencurian Sepeda Motor Mesuji, Polres Mesuji

Polres Mesuji Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Ratusan sepeda motor sitaan dari kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Polres Mesuji, Lampung, Jumat (28/4). (FOTO: ANTARA Lampung/Raharja)

Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Polres Mesuji, Provinsi Lampung menangkap pelaku spesialis pencuri sepeda motor jaringan antarprovinsi dan lintas Pulau Jawa selama ini dinilai meresahkan warga sejumlah daerah.

Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan didampingi Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, di Mesuji, Jumat (28/4), mengatakan, kawanan pelaku sepesialis pencurian sepeda motor tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Pulau Jawa.

Namun saat akan ditangkap, dua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian menembak pelaku yang mengenai betisnya.

Dua pelaku yang ditangkap itu bernama Suswanto (27) warga Sido Basuki, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dan Amir (25) warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Selama ini aksi pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat karena pencurian sepeda motor kerap dilakukan mereka di wilayah Pulau Jawa dan lintas provinsi

Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian sepeda motor secara terorganisir dan ratusan kali melakukannya bersama dua rekan lainnya yang kini masih buron berinisial S serta N.

Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri sepeda motor milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) dan Pulau Jawa.

Menurut Kapolres Mesuji, aksi pencurian sepeda motor itu bermula saat pelaku Suswanto dan Amir mengajak pelaku lainnya untuk mencuri sepeda motor dengan cara berburu ke sejumlah lokasi

Kemudian, dua pelaku menjemput teman lainnya lagi yakni S dan N. Lalu, menuju Jalan Lintas Timur Sumatera di Simpang Pematang dan melihat belasan sepeda motor terparkir di rumah warga. Mereka berhenti di depan sepeda motor korban berjarak sekitar  25 meter.

Pelaku Suswanto kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor yang diincar tersebut, dengan cara membuka kuncinya menggunakan kunci T hingga bisa dihidupkan.

Salah satu korban, Andrianto warga Simpang Pematang pemilik motor yang hilang sudah kenal dengan anggota Polres Mesuji dan melaporkan perihal kehilangan motor tersebut. Anggota Polres Mesuji langsung menghadang di jalan yang dilalui para pelaku.

Pada saat penangkapan hingga akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dua pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris hingga akhirnya polisi melumpuhkan dua pelaku dengan senjata api.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 101 unit sepeda motor,  puluhan buah dompet merek Levi's, 16 buah telepon genggam, puluhan kunci T, lima kampak, dan puluhan senjata tajam.

Para pelaku pencurian sepeda motor itu dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman sembilan tahun penjara.