IDI : Karena tarif rendah, mutu JKN minim

id BPJS Kesehatan, RS, dokter

IDI : Karena tarif rendah, mutu JKN minim

File/Para dokter yang tergabung dalam IDI Lampung di Bandarlampung, Senin, menggelar unjuk rasa yang menolak program pendidikan Dokter Layanan Primer. (ANTARA LAMPUNG/istimewa)

apabila pelayanan mengikuti tarif yang ditetapkan dalam program JKN, maka standar mutu tidak terpenuhi dan rentan terhadap keselamatan pasien
Jakarta (Antara Lampung) - Ikatan Dokter Indonesia menilai minimnya mutu pelayanan yang didapatkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena rendahnya tarif untuk tenaga kesehatan dan rumah sakit.
        
Ketua Bidang JKN Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dr Noor Arida Sofiana di Jakarta, Rabu, menjelaskan tarif yang ditentukan pada program JKN, khususnya tarif INA CBG atau biaya paket dalam satu kasus penyakit, rendah dan tidak sesuai standar mutu pelayanan.
        
Arida menjelaskan dilema dalam pelayanan apabila dilakukan sesuai standar mutu namun tarif yang ditetapkan tidak mencukupi.
        
"Sebaliknya apabila pelayanan mengikuti tarif yang ditetapkan dalam program JKN, maka standar mutu tidak terpenuhi dan rentan terhadap keselamatan pasien," kata Arida.
        
Arida menjelaskan pada era JKN saat ini dokter bisa melayani pasien sebanyak 100 hingga 200 pasien per hari yang membuat sistem antrean meningkat dan bisa memakan waktu berjam-jam.
        
Keadaan tersebut, menurut dia, membuat upaya dokter tidak maksimal dalam mengobati pasien, yang diikuti dengan masalah lain seperti kekosongan obat atau sarananya tidak lengkap.
        
Kondisi itu, kata Arida, dinilai bisa mempengaruhi kinerja dokter dan membuat kemungkinan rumah sakit melakukan tindakan lain yang bisa berpotensi penyalahgunaan program.
        
Isu-isu yang muncul di lapangan ialah pasien yang harus bolak-balik ke rumah sakit karena kebutuhan obat selama satu bulan hanya diberikan untuk tujuh hari, pasien diinapkan di rumah sakit karena biaya rawat jalan kecil, antrean panjang di fasilitas kesehatan, pelayanan yang kurang memuaskan serta terjadinya kekosongan obat.
        
Arida tidak memungkiri bahwa rendahnya tarif yang diberikan dari program JKN dikarenakan perbedaan nilai aktuaria yang seharusnya menjadi besaran iuran peserta senilai Rp36 ribu namun yang ditetapkan pemerintah hanya Rp23 ribu.
        
Ditambah lagi, 33,62 persen dari total anggaran program JKN terserap untuk membiayai penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker dan stroke yang sebenarnya bisa dicegah.  

ANTARA