Brigpol Medi Andika di-PTDH

id kapolda lampung, irjen pol sudjarno, perzinahan polisi, kapolda, narkoba, bandar narkoba, tembak mati bandar narkoba, mutilasi, medi andika

  Brigpol Medi Andika di-PTDH

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno (FOTO:ANTARA Lampung/Roy Baskara Pratama)

...Karena sudah inkrah dan vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, saya pastikan Medi Andika dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)...

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan Brigpol Medi Andika, terpidana mati kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Phansor dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
    
"Karena sudah inkrah dan vonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, saya pastikan Medi Andika dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata dia, di Bandarlampung, Selasa.
     
Kapolda Lampung itu menjelaskan, Medi Andika  terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat. Sebab itu sidang kode etiknya pun, sudah dapat dipastikan PTDH meski Medi mengajukan banding.
    
"Pada peradilan tingkat pertama saja, Medi sudah di PTDH. Nanti proses tiga kali sidang oleh Propam, hadir atau tidaknya Medi dalam sidang kode etik itu keputusan PTDH tetap dilakukan," terangnya.
     
Saat disinggung adanya pernyataan Medi saat membacakan duplik di persidangan yang menyebutkan bahwa adanya nama lain, Anton diduga sebagai eksekutor dan istri Phansor, Umi Kulsum diduga otak pelaku dan mendanai pembunuhan tersebut. Orang nomor satu di Polda Lampung ini menyatakan, pihaknya tetap akan menelusuri pernyataan Medi tersebut dan mendalaminya.
     
"Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, kami tidak bisa berandai-andai dan bagaimana hasil dari pendalaman nanti. Tapi kenapa bukannya sejak awal, dia (Medi) ada pengakuan seperti itu dan ini juga yang jadi pertanyaan kita," jelasnya.
     
Sopian Sitepu kuasa hukum terpidana mati Brigpol Medi Andika saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, berdasar prosedur bahwa dalam waktu selama tujuh hari pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, maka putusan hakim terhadap kliennya Medi Andika dianggap menerima.
    
"Untuk batas waktu ajukan banding itu, sampai pada Senin (24/4) mendatang. Rencananya, kami akan mengajukan banding pada Jumat (21/4),"ujarnya.
    
Mengenai hasil sidang putusan vonis mati terhadap kliennya (Medi Andika), Sopian Sitepu menganggap hakim tidak berdasarkan dua alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya sebagai pelaku pembunuhan Pansor.
     
"Kami juga akan meminta untuk dilakukan sidang ulang, tapi bukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang melainkan di Pengadilan Tinggi (PT)," kata dia.
     
Sebelumnya, hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (17/4) memvonis mati Brigpol Medi Andika karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M Phansor.
*