Meidi Akui Pembunuhan Anggota DPRD dilakukan Anton

id persidangan pembunuhan pansor

Meidi Akui Pembunuhan Anggota DPRD dilakukan Anton

Terdakwa Brigadir Medi Andika menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (ist)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Terdakwa Meidi Andika mengakui bahwa pelaku pembunuhan anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor dilakukan oleh Anton, hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, terdakwa Meidi Andika yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor mengakui pula bahwa terjadinya tindak pidana ini atas dasar permintaan istri korban Umi Kalsum.

Terdakwa Meidi Andika mengatakan perbuatan ini berawal dari curahan hati Umi Kalsum yang malu dengan perbuatan M. Pansor, karena kerap menghambur-hamburkan uang dan memberikannya kepada Yulinar.

"Umi Kalsum meminta untuk dicarikan orang yang bisa memberi pelajaran atau melabrak M. Pansor dan Yulinar, lalu bertemu dengan orang yang ingin melakukan perbuatan itu bernama Anton," kata dia.

Lalu, terdakwa kembali bertemu Umi Kalsum untuk mengambil foto korban serta Yulinar dan uang sebesar Rp10 juta yang dipakai untuk diberikan kepada Anton.

Beberapa hari kemudian, Anton bertemu dengan terdakwa Meidi di rumahnya wilayah Kecamatan Sukarame lalu memberikan uang Rp7,5 juta.

Pada hari Kamis, 14 April 2016 terdakwa menghubungi Anton untuk melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat, 15 April 2016 sesuai dengan instruksi Umi Kalsum.

Berdasarkan informasi dari Umi Kalsum pada hari itu, Pansor berencana akan bertemu dengan Yulinar tapi keduanya tidak jadi pergi ke luar.

"Sesuai dengan permintaan Umi Kalsum rencana untuk memberikan pelajaran kepada M. Pansor tetap dilanjutkan," kata dia.

Kemudian, terdakwa menghubungi M. Pansor untuk janjian bertemu di Cosmo Jalan M. Nur di sana telah menunggu Anton, setelah bertemu korban, dirinya izin untuk kembali ke Polresta.

Pada pukul 17.00 WIB Anton menghubungi terdakwa dan janjian bertemu di Sukarame pukul 18.00 WIB.

"Saat bertemu Anton menjelaskan bahwa terjadi kecelakaan M. Pansor melakukan perlawanan, mayatnya ada di kardus mobil dan saya panik serta kaget mendengarnya," kata dia.

Anton pun kembali meminta uang untuk melarikan diri dan diberikan Rp2,5 juta uang dari Umi Kalsum, lalu terdakwa berinisiatif membuang mayat tersebut ke Martapura bersama Tarmidi.

Pada tanggal 16 April pukul 09.00 WIB, Umi Kalsum menghubunginya untuk menanyakan perihal kegiatan melabarak atau memberi pelajaran kepada suaminya lalu terdakwa memberikan penjelasan bahwa terjadi kecelakaan karena M. Pansor melakukan perlawanan.

"Saya minta maaf atas kejadian ini dan saya akan mengatur rencana lain hingga Umi Kalsum tidak akan terbawa-bawa," kata dia.

Umi Kalsum pun mengatakan kepada terdakwa, jika sampai dirinya terbawa-bawa akan dibuang oleh keluarga M. Pansor karena mempunyai adik bupati pasti akan diusir dari rumah.

Sesuai keterangan Yulinar Saring bahwa Umi Kalsum telah mengetahui kejadian sebenarnya, bagaimana cara agar tidak diketahui orang lain.

Beberapa hari kemudian, Anton meminta uang Rp50 juta untuk kabur dan jika tertangkap tidak akan membawa atau mengaitkan masalah ini dengan terdakwa.

Lalu, mobil korban diberikan kepada Anton untuk dijual sebagai bekal untuk melarikan diri dan pelaku merupakan orang yang sama saat memberikan mobil inova korban kepada anggota Kopasus Cijantung untuk dijual dengan harga Rp45 juta, itulah pelaku sebenarnya yang bernama Anton bersama dengan temannya.

Sidang selanjutnya, akan mengagendakan putusan pada hari Senin, 16 April 2017.

Terkait pembacaan duplik yang dibacakan oleh pengacara terdakwa Sophian Sitepu selaku kuasa hukumnya mengatakan semua itu ditulis sendiri oleh terdakwa menggunakan tulisan tangan.

"Apa yang diberitahukan oleh klien kami baru disampaikan beberapa hari ini ke kami, dan itu ditulis tangan langsung oleh yang bersangkutan," katanya.

Dia mengatakan, akan mengambil langkah untuk mencari kebenaran, dan sesuai yang dikatakan terdakwa bahwa Anton tersebut benar adanya sesuai dengan duplik.

Sebelumnya dalam agenda tuntutan tedakwa Meidi Andika dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor.

"Karena perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU Agus Priambodo.

Dia mengatakan, menuntut terdakwa dengan pidana mati, dalam hal yang memberatkan terdakwa yakni Agus mengatakan, alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi tidak ada selama dalam persidangan.

Di depan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman disebutkan, dilanjutkan bahwa meninggalnya M. Pansor meninggalkan kesedihan mendalam bagi anggota keluarga korban.(Ant)