Warga Way Dadi Bandarlampung mengadu ke DPD

id Waydadi, sengketa tanah, kota, Bandarlampung

Warga Way Dadi Bandarlampung mengadu ke DPD

Lahan pertanian di Kelurahan Waydadi (FOTO ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (Antara Lampung) - Warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung mengadukan permasalahan lahan dengan pihak Pemerintah Provinsi Lampung kepada senator anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung Dr H Andi Surya.
         
Menurut Andi Surya, di Bandarlampung, Senin, seharusnya sengketa lahan antara rakyat dan pemerintah tidak sampai terjadi, karena merupakan hal yang kurang baik, mengingat ada cara lain yang bisa dilakukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar, salah satunya dengan melibatkan legislatif daerah atau DPRD sebagai mediator untuk mencari titik tengah persoalan.
         
"Jika merujuk pada sandaran kepemilikan lahan, warga Way Dadi itu sudah menempati lahan berdasarkan Permendagri 1980, artinya permendagri ini lebih dahulu berlaku dibanding HPL Pemprov Lampung tahun 1994. Artinya, di situ ada hak-hak rakyat yang seharusnya bisa dihormati," kata Andi Surya pula.
         
Sebelumnya, Andi Surya di kantor DPD Perwakilan Lampung, Jl Jenderal Sudirman Bandarlampung menerima puluhan masyarakat Way Dadi yang menyampaikan aspirasi mereka, Kamis (6/4).
         
Amril, juru bicara masyarakat Way Dadi menyampaikan, kedatangan mereka untuk memberikan informasi dan keluh kesah kepada Andi selaku wakil rakyat di pusat.  
    
Ia pun menyampaikan kronologis konflik lahan masyarakat dengan Pemprov Lampung, seluas sekitar 300 ha.
         
Menurutnya, sampai dengan semester satu tahun 2017, permohonan tuntutan masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung untuk mencabut/menghapus HGB PT Way Halim Permai, Hak Pakai BPN Lampung, HPL Pemprov Lampung, dan menghapus sebagai aset di Kementerian Keuangan RI belum ada kejelasannya.
         
Warga menuntut mengembalikan status tanah negara yang diperuntukkan kepada rakyat seluas sekitar 300 ha, dengan perlakuan yang sama terhadap masyarakat yang menguasai menduduki tanah bekas recht van erpacht (NV Way Halim) yang telah mengalami diskriminasi 36 tahun dibidang agraria untuk diberikan kepastian hukum, sertifikat hak milik kepada 5.603 KK dengan luas lebih kurang 202 ha.
        
Jika merujuk pada salah satu ayat dalam UUD 1945, menurut Andi Surya, menyebutkan bahwa "Bumi, air, dan segala potensi yang ada di dalamnya adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat", artinya ini menunjukkan bahwa martabat, kesejahteraan dan kehormatan rakyat harusnya lebih diutamakan.
         
"Jika makna ayat dalam UUD 1945 ini dikaitkan dengan persoalan Way Dadi, lebih baik Pemprov Lampung mengalah dan memberikan hak tanah itu sepenuhnya kepada rakyat yang menempati lahan sudah cukup lama," katanya lagi.
         
Dia menyarankan, Pemprov Lampung mencari sandaran regulasi agraria dan pelepasan tanah agar pelepasan aset lahan yang dipersoalkan di Way Dadi itu tidak bermasalah. "Kalau perlu pakai asas diskresi dengan mengemukakan dan mengutamakan kepentingan publik, yaitu rakyat yang telah lama menempati lahan Way Dadi," katanya lagi.
         
"DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik bekerja jika ada laporan dari masyarakat. Silakan saja sampaikan informasi ini dalam bentuk tertulis, laporan disertai bukti-bukti atau data-data ke BAP. Berdasarkan hal tersebut, kami akan memanggil nantinya beberapa pemangku kepentingan," ujarnya pula.
        
Saat mendengarkan informasi dan aspirasi dari masyarakat Way Dadi, senator DPD RI ini didampingi oleh anggota DPRD Kota Bandarlampung Erwansyah.


ANTARA