Siap-siap ASN Waykanan tukinnya dipotong

id wakil bupati waykanan, edward anthony

Siap-siap ASN Waykanan tukinnya dipotong

Wakil Bupati Waykanan, Edward Antony (Foto Antaralampung.com/Emir FS/Dok))

...Inspektorat untuk kembali memanggil ASN yang tidak hadir menandatangani surat perjanjian pada Jumat 31 Maret 2017 lalu, terkait ketidakhadiran tanpa keterangan ASN pada hari "kejepit" Senin 27 Maret 2017...
Waykanan,  (ANTARA Lampung) - Wakil Bupati Waykanan, Provinsi Lampung Edward Antony meminta Inspektorat dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat memberi sanksi tegas dengan mengurangi dana tunjangan kinerja atau para ASN yang bolos kerja tanpa keterangan.

"Saya minta, Inspektorat dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Waykanan mulai menerapkan sanksi terkait tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai peraturan Bupati Nomor 02 tahun 2017," katadia, di Waykanan, Rabu.

Edward melanjutkan, dalam peraturan bupati tersebut, telah diatur adanya pengurangan tunjangan kinerja daerah bagi ASN yang tidak masuk kerja. Pengurangan tunjangan kinerja dilakukan, sebanyak satu persen bagi ASN tidak mengikuti apel/upacara, dua persen bagi ASN terlambat masuk kerja dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dan dua persen bagi ASN yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja dengan pengurangan tunjangan kinerja atau tukin sebanyak lima persen bila tidak masuk kerja tanpa keterangan selama satu hari.

Wakil bupati itu meminta Inspektorat untuk kembali memanggil ASN yang tidak hadir menandatangani surat perjanjian pada Jumat 31 Maret 2017 lalu, terkait ketidakhadiran tanpa keterangan ASN pada hari "kejepit" Senin 27 Maret 2017.

"Saya minta agar Peraturan Bupati tentang tunjangan kinerja daerah, benar-benar diterapkan untuk mengoreksi dan membuat jera para ASN malas kerja di kalangan Pemkab Waykanan. Saya minta Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah jangan mencairkan tukin mereka tanpa persetujuan Asisten I dan Inspektorat," kata dia.

Kepala Inspektorat Waykanan, Gantina mengatakan siap membantu bupati dan wakil bupati untuk memberikan hukuman kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, pulang lebih awal, tidak ikut upacara, tidak ikut apel, dan lainnya. Dengan pengurangan tunjangan kinerja masing-masing ASN, agar tidak mengulangnya kembali hal yang sama.

"Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu walaupun kepala dinas tetap akan mendapatkan hukuman yang sama bila tidak masuk kerja tanpa keterangan," ujar Gantina.

Mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Waykanan ini mengharapkan ke depan tidak lagi ada yang bolos kerja tanpa keterangan agar tidak ada potongan tukin yang diterima oleh para ASN di Kabupaten Waykanan, karena adanya pemotongan ini yang dirugikan merupakan para ASN dan bukan pemerintah daerah kabupaten.