Sekdaprov: Keberatan Wali Kota Tidak Dikabulkan

id sekda sutono dan apbd kota

Sekdaprov: Keberatan Wali Kota Tidak Dikabulkan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono memberikan keterangan kepada wartawan terkait keberatan Wali Kota tidak dikabulkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri. (Foto: Humas Pemprov Lampung)

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan bahwa keberatan Wali Kota Bandarlampung terkait kebijakan umum anggaran beberapa program tidak dikabulkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Sebanyak 17 program atau kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa organisasi perangkat daerah Kota Bandarlampung, tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2017, sehingga kegiatan tersebut dibatalkan," kata Sutono, di Bandarlampung, Kamis.

Terkait pembatalan itu, lanjutnya, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Ia menyebutkan, pendapat Mendagri tidak mengabulkan keberatan Wali Kota Bandarlampung dan materi muatan Keputusan Gubernur Nomor G/29/VI.02/HK/2017 juga dibatalkan.

Karena itu, Pemkot Bandarlampung harus melakukan penyesuaian besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sebesar 11,3 persen dilihat dari rata-rata pertumbuhan PAD.

"Apabila dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD Kota Bandarlampung tahun 2016, maka diproyeksikan PAD 2017 sebesar Rp504 miliar," jelas Sekdaprov.

Terkait dengan realisasi penerimaan, lanjut Sekdaprov, maka Pemkot Bandarlampung harus melakukan pengurangan pada pos dana perimbangan bagi hasil sumber daya alam, yakni sebesar Rp6.160.647.050, sehingga pemkot harus menyesuaikan pos belanjanya.

Hal tersebut menurut Sutono mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2017.

"Keberatan Wali Kota Bandarlampung terhadap penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol juga tidak dikabulkan. Karena Pemkot belum melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016," ujarnya.

Selanjutnya materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku.

Mendagri juga tidak mengabulkan keberatan Wali Kota Bandarlampung terkait Belanja Hibah dan Bansos, yakni hibah terhadap badan/lembaga/organisasi pemerintah, BOP Paud masyarakat/swasta sebesar Rp62,7 miliar.

Kemudian, bantuan sosial sebesar Rp13,1 miliar dan hibah barang/jasa yang akan Diserahkan Kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp54,7 miliar.

Keberatan Wali Kota terkait penganggaran perjalanan dinas dan belanja modal pada beberapa OPD juga tidak dikabulkan. Termasuk pula penyediaan anggaran belanja yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan, yakni ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja.

"Penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS guru dan non PNS guru sebesar Rp4,46 miliar juga tidak dikabulkan. Hal ini mengingat guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada pemerintah provinsi, berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Keberatan Wali Kota terhadap kegiatan penyediaan dana pendidikan siswa bina lingkungan berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp39,7 miliar juga tidak dikabulkan. Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung, yakni mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, Wali Kota Bandarlampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga peminjaman, yakni selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Selain itu keberatan Wali Kota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah.

Ia menjelaskan, Pemkot Bandarlampung dapat menganggarkan kembali pada kelompok belanja langsung, jenis belanja, objek belanja dan rincian objek belanja pada SKPD, yaitu berkenaan bagi pembayaran kewajiban pada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diserahterimakan sebesar Rp149 miliar.

Selanjutnya pembayaran pokok pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16 miliar.

Sesuai dengan Kepmendagri Nomor 188.4418-2399 tahun 2017 pada diktum kedua dan ketiga, Wali Kota Bandarlampung hendaknya segera melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Bandarlampung tentang Penjabaran APBD tahun 2017.

" Hal tersebut guna menghindari adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan APBD TA 2017 di Kota Bandarlampung. Selanjutnya Wali kota menyampaikan perubahan Peraturan Wali Kota Bandarlampung tentang Penjabaran APBD tahun 2017 kepada DPRD Kota Bandarlampung, untuk dimuat dalam Perda Kota Bandarlampung tentang Perubahan APBD tahun 2017," tambah Sutono.  (Ant)