Lamteng gandeng Kejari awasi ADD

id Lamteng gandeng Kejari awasi ADD, add, lampung tengah, mustafa, kejari

 Lamteng gandeng Kejari awasi ADD

Bupati Lampung Tengah Mustafa menandatangani MoU dengan Kejari untuk awasi ADD. (ANTARA Lampung/Dok.Humas Lamteng)

Harapannnya dengan pendampingan penyerapan ADD/DD ini tidak ada desa yang menyalahi ketentuan. Akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan aturannya terlebih dahulu kami menegurnya..
  
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Tngah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat di bidang perdata dan tata usaha negara dalam  memberikan perlindungan hukum kepada kepala kampung dalam mengelola alokasi dana desa atau kampung (ADD).

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan  MoU oleh Kepala Kejari Nina Kartini, Kadis PMK Rosidi dan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Lampung Tengah, Kamis.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Nina Kartini dalam siaran pers Humas Pemkab Lampung Tengah yang diterima di Bandarlampung menuturkan MoU dilakukan agar penyaluran ADD/DD tepat sasaran dan  dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan serta bermanfaat bagi masyarakat di desa masing-masing.

 Ia mengemukakan, tujuan lainnya yakni pengawalan atau pendampingan ADD/DD di masing-masing desa, agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

 Setelah MoU selanjutnya akan memberikan pendampingan hukum, mulai dari perencanaan di setiap desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"Harapannnya dengan pendampingan penyerapan ADD/DD ini tidak ada desa yang menyalahi ketentuan. Akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan aturannya terlebih dahulu kami menegurnya," kata dia.

Bupati Lampung Tengah Mustafa menuturkan ADD kabupaten setempat diperkirakan cair pada April mendatang. Sebelum hal itu terealisasi perlu dilakukan kerja sama pendampingan penyerapan dan penggunaan dana desa dengan penegak agar nantinya para kepala desa tidak salah melangkah dalam pengambilan kebijakan.

Pendampingan oleh kejaksaan diharapkan  dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa tentang hukum. "Selain itu manfaat pendampingan ini, diharapkan tidak ada kepala desa tersangkut kasus hukum," ujarnya.

 Di Lampung Tengah sendiri tahun ini ADD yang dikelola mencapai Rp139 miliar, dimana masing-masing kampung menerima sekitar Rp600 juta. Angka ini akan terus dinaikan menjadi Rp1 miliar per kampung di tahun mendatang.

Dana tersebut, lanjut Mustafa, akan diarahkan untuk pembangunan kampung-kampung, khususnya jalan, lampu penerangan dan peningkatan keamanan. " Masih banyak jalan kita yang rusak dan kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBD. Karenanya saya harap ADD Lampung Tengah difokuskan untuk pembangunan jalan-jalan di setiap kampung," kata dia.