Penempatan Dana Repatriasi Amnesti Pajak untuk Tol Sumatera

id penempatan dana repatriasi amnesty pajak, rober pakpahan, proyek tol sumatera

Penempatan Dana Repatriasi Amnesti Pajak untuk Tol Sumatera

Salah satu ruas jalan tol Sumatera yang kini dalam proses pengerjaan (Foto: Antaralampung.com/Dok))

...Dana repatriasi yang masuk melalui "gateway" dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan yang bersifat produktif...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Dana repatriasi hasil program amnesti pajak akan diprioritaskan ke sejumlah proyek, salah satunya proyek jalan tol Trans Sumatera, kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Rober Pakpahan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, ia menyebutkan dana repatriasi yang masuk melalui "gateway" dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan yang bersifat produktif.

Pembiayaan produktif tersebut salah satunya adalah program pembangunan infrastruktur prioritas yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah besar seperti proyek jalan tol Trans Sumatera.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak, dana repatriasi harus diinvestasikan selama minimal tiga tahun dalam delapan instrumen investasi, salah satunya melalui obligasi BUMN.

Investasi dana repatriasi itu bisa dilakukan kepada obligasi BUMN PT Hutama Karya yang saat ini mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagai pelaksana proyek percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Untuk itu, Kementerian Keuangan menyediakan sarana fiskal dalam bentuk jaminan terhadap pelaksanaan pinjaman dan penerbitan obligasi oleh PT Hutama Karya agar calon investor memiliki kepercayaan terhadap surat utang tersebut.

Penerbitan obligasi korporasi ini diharapkan menjadi "bridging financing" untuk memenuhi pendanaan dari sisi ekuitas sebesar Rp52,6 triliun dari total kebutuhan pendanaan pembangunan delapan ruas jalan tol sebesar Rp82 triliun.

Menurut rencana, PT Hutama Karya akan menerbitkan obligasi senilai Rp5,5 triliun pada April 2017. Sebelumnya, pada 2016, perusahaan telah menerbitkan obligasi korporasi senilai Rp1 triliun yang juga telah dijamin pemerintah.

Hingga 20 Februari 2017, dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak telah mencapai Rp112 triliun dari total komposisi harta yang dilaporkan oleh para Wajib Pajak sebesar Rp4.384 triliun. (ANTARA)