Saber Pungli Polda Lakukan Tiga Kali OTT

id kapolda lampung irjen sudjarno, tim saber pungli, polda lampung

Saber Pungli Polda Lakukan Tiga Kali OTT

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno (istimewa)

...Dari OTT tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp40 juta, kata Kapolda...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Lampung berhasil melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan dalam waktu kurang dari sepekan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno di Bandarlampung, Jumat, menjelaskan, ketiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan terhadap dua orang kepala desa dan satu oknum calo di Kantor Imigrasi Bandarlampung.

"Dari OTT tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp40 juta," kata Kapolda.

Ia menjelaskan, tiga OTT masing-masing dilakukan di Lampung Selatan dan Kantor Imigrasi Bandarlampung, sedikitnya tiga warga ditangkap dan dimintai keterangan di Mapolda Lampung.

OTT pertama dilakukan di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, operasi ini dilakukan pada Kamis (19/1) terhadap seorang mantan kepala desa, Muksin.

Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan meminta komisi kepada warganya sebesar 2,5 persen dari total pencairan ganti rugi lahan tol, tersangka berdalih komisi tersebut berdasarkan aturan desa.

Selanjutnya, katanya, tim melakukan OTT terhadap oknum kepala desa aktif di Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jatiagung, Lampung selatan pada Kamis (19/1), tersangka ditangkap terkait penarikan biaya penerbitan akta tanah yang terlalu tinggi dari aturan yang ditetapkan, yaitu 25 persen dari transaksi.

Sementara di Bandarlampung, Tim Saber Pungli juga menangkap seorang oknum pekerja lepas di Kantor Imigrasi Kelas I Bandarlampung yang menjadi calo pembuatan paspor.

Menurut Sudjarno, untuk pembuatan paspor tersangka meminta bayaran empat kali lipat dari tarif normal pembuatan paspor yang sebesar Rp300 ribu.

Polisi menjerat para pelaku yang terkena OTT dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan terkait praktek percaloan di Kantor Imigrasi, Polda Lampung akan semakin mempererat koordinasi untuk menekan tindakan tersebut, ujar Kapolda.    (Ant)