Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 11 kilogram daun ganja kering asal Provinsi Aceh, dari tangah tersangka Faisal (21) warga Desa Alludua, Kecamatan Nizam, Lhokseumawe, Aceh Utara.
"Kami berhasil mengamankan 11 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diantar ke pemesannya di Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, di Bandarlampung, Rabu (18/1) malam.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.
Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pemesannya berinisial HR yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika sedang menunggu pemesannya. Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis daun ganja," kata dia lagi.
Pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman daun ganja dari Aceh dalam jumlah besar melalui jalur darat dan bertransaksi di Lampung Tengah.
Jajarannya kemudian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan dari informasi diketahui bahwa pengirim menggunakan transportasi bus.
"Begitu Faisal turun dari bus dengan membawa satu buah tas koper, petugas membuntutinya. Saat berada di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, petugas langsung menangkap Faisal," katanya.
Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan pada kakinya.
"Dari dalam koper yang dibawa Faisal ditemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram," kata dia pula.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Faisal mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seorang bandar besarnya berinisial FS.
Lalu ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang sudah memesannya berinisial HR di daerah Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.
Diketahui bahwa tersangka telah empat kali membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Lampung.
Petugas akan melakukan pengembangan untuk mencari pembeli asal Lampung tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana mati.
Faisal mengaku baru dua kali mengantar daun ganja kering ke Lampung.
"Baru dua kali mengantar, setiap satu kilogram ia mendapatkan upah Rp500 ribu," katanya.*
Berita Terkait
Enam oknum TNI penganiaya sukarelawan Ganjar-Mahfud ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 2 Januari 2024 11:32 Wib
Chelsea, Fulham ke semifinal Piala Liga Inggris
Rabu, 20 Desember 2023 10:34 Wib
Polres Sragen membenarkan ada penangkapan terduga teroris oleh Densus 88
Kamis, 14 Desember 2023 11:51 Wib
Prodi DKV Itera sosialisasikan pendidikan seksual lewat buku ilustrasi pop-up
Senin, 11 September 2023 9:04 Wib
Tiga orang tewas akibat kebakaran rumah di Sleman
Jumat, 2 September 2022 10:07 Wib
Pesawat terbang dilaporkan jatuh di Blora
Senin, 18 Juli 2022 21:53 Wib
Sebuah rumah di Tanjung Duren terbakar diduga karena warga bakar angpao
Selasa, 1 Februari 2022 0:41 Wib
Bank Mandiri digugat nasabah karena tabungannya Rp5,8 miliar dibobol
Rabu, 6 Oktober 2021 18:52 Wib