Menteri Hanya Boleh Pidato Tujuh Menit Di Hadapan Presiden

id pembatasan pidato menteri, pembatasan pidato tujuh menit, pramono anung, menteri sekretaris kabinet

Menteri Hanya Boleh Pidato Tujuh Menit Di Hadapan Presiden

Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (Foto : Net)

...Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan," tambah Pramono...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Para menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu masimal tujuh menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretariat Kabinet bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua aturan saat berpidato di hadapan Presiden.

"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden. Itu kan tidak layak," kata Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Sebabnya adalah Presiden Jokowi adalah presiden yang tidak mau bertele-tele. "Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan," tambah Pramono.

Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan surat edaran itu bertujuan agar para pejabat negara tersebut tidak bertele-tele.

"Kan memang untuk menertibkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam bagaimana?" ujar Wiranto.

Dalam surat mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua aturan saat berpidato di hadapan Presiden.

"Sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk meperhatikan ketentuan sebagai berikut (a) Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud; (b) penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 menit."

Surat itu dikeluarkan pada 23 Desember 2016 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pembatasan pidato menteri sesuai arahan Presiden Joko Widodo tidak menjadi persoalan pelik karena dimaksudkan untuk efisiensi kerja.

"Karena Pak Presiden menghendaki kami bekerja efisien," kata Lukman usai rapat evaluasi di ruang Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa.

Karena itu, Lukman tidak terlalu mempersoalkan surat edaran bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tersebut. Surat edaran tersebut mengimbau para menteri tidak berpidato lebih dari tujuh menit.

Menag justru berpandangan surat edaran tersebut memiliki tujuan yang baik. Hal yang lebih penting bagi menteri adalah kinerjanya daripada pidato yang lama dan bertele-tele.

Menurut dia, surat edaran itu menginatruksikan para menteri untuk lebih menggeber kinerjanya agar optimal. Hal itu lebih baik daripada menteri terlalu lama berpidato tetapi kinerjanya tidak berbanding lurus. (Ant)