Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Capai Satu Juta

id fitri anda aria sasmita, kepala unit hukum komunikasi publik & kepatuhan bpjs kesehatan cabang kotabumi

Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Capai Satu Juta

Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik & Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Fitri Anda Aria Sasmita (Foto Antaralampung.com/BS)

....Hak PBI-nya akan gugur karena akan ditanggung oleh perusahaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PTU)," kata Fitri...
Kotabumi, Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Cakupan kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabumi yang membawahi empat kabupaten, yaitu Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan dan Pesisir Barat, hingga Desember 2016 telah mencapai 1.005.854 peserta.

Jumlah itu mencapai angka 68,4 persen dari jumlah penduduk yang ada, yang mencakup kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kata Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik & Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi,
Fitri Anda Aria Sasmita saat ditemui di Kotabumi, Selasa (10/1).

"Dari jumlah kepesertaan itu, jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Lampung Utara memiliki jumlah kepesertaan terbanyak dibanding tiga kabupaten lainnya, yaitu peserta PBI APBD sebanyak 42.168 jiwa dan peserta PBI APBN sebanyak 325.779 jiwa," kata Fitri mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Mahmul Ahyar, SE.

Dari empat kabupaten tersebut, katanya, hanya Pemkab Lampung Utara sejak tahun 2015 hingga sekarang tidak membatasi jumlah peserta PBI dan waktu pendaftarannya, sehingga warga miskin kurang mampu yang akan menjalani rawat inap di rumah sakit diberikan kesempatan agar dapat mendaftar menjadi peserta PBI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertras) Lampung Utara.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal yang dapat menggugurkan kepersertaan PBI, yaitu adanya permintaan naik kelas dari peserta PBI APBD atau APBN, misalkan pada saat sakit mendapatkan hak pelayanan kelas 3 namun peserta meminta untuk naik ke kelas 2 atau kelas 1 sehingga pada saat itupun gugur haknya sebagai peserta PBI.

Kedua, peserta PBI APBD akan gugur jika pindah domisili atau tidak berada lagi di wilayah Lampung utara sehingga tidak dijamin lagi oleh Pemkab Lampung Utara, kemudian peserta PBI yang mengubah status pekerjaan, misalnya status sebelumnya tidak bekerja atau masyarakat miskin kemudian berubah menjadi Pekerja Penerima Upah  (PPU) atau telah bekerja di perusaaan.

"Hak PBI-nya akan gugur karena akan ditanggung oleh perusahaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PTU)," kata Fitri.
 
Saat menangapi keluhan adanya warga yang ditolak saat mengurus PBI beberapa hari lalu karena pendaftaran peserta PBI APBD di Lampung Utara tahun 2017 dihentikan sementara, Fitri mengaku belum mendengar hal tersebut.

Namun menurut dia, BPJS Kesehatan Kotabumi masih melakukan pelayanan kepesertaan PBI APBD yang direkomendasikan dari Disnakertrans setempat.

Sedangkan bagi peserta yang tidak puas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan, baik puskesmas, dokter praktik, klinik atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kata Fitri, dapat menyampaikan keluhan/pengaduan disertai data ke BPJS Kesehatan Kotabumi untuk dimasukkan ke sistem dan dievaluasi yang kemudian dilakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan tersebut. (Ant)