Permenkes direvisi, RS swasta pulihkan kerjasama

id BPJS Kesehatan, RS swasta

Permenkes direvisi,  RS swasta pulihkan kerjasama

Kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Mataram (Antara Lampung) - Lima rumah sakit swasta (RS) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap kembali melayani pengguna Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


"Kapan pun kami siap menandatangi kontrak kerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan, bahkan saat ini pun kami sudah siap," kata Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) NTB dr H Ahmad Ahmadi di Mataram, Senin.


Pernyataan itu disampaikan dalam rapat mediasi antara BPJS Kesehatan Cabang Mataram dengan ARSSI NTB yang dilaksanakan di DPRD Kota Mataram dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi, serta dihadiri perwakilan Anggota DPRD dan jajaran eksekutif.


Ahmadi mengatakan komitmen lima RS swasta yang telah memutus sementara kontrak kerja sama per tanggal 31 Desember 2016, dengan BPJS Kesehatan itu sudah benar-benar matang.


Lima RS swasta yang memutuskan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Mataram adalah RS Risa Sentra Medika, RS Harapan Keluarga, RS Biomedika, RS Katolik Antonis Ampenan dan RS Islam Siti Hajar.


"Setelah adanya kejelasan revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016, yang mengatur tentang sistem pembayaran peserta BPJS Kesehatan, kami sepakat siap kembali bekerja sama," katanya.


Ia mengatakan berdasarkan hasil komunikasi sementara dengan berbagai pihak, revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 akan ditandatangi pada tanggal 26 Januari 2017.


"Kalaupun setelah tanggal 26 Januari 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tersebut belum direvisi, kami akan tetap melayani pasien BPJS Kesehatan hingga akhir tahun atau kontrak berakhir," katanya.


Ia menjelaskan lima RS swasta di Kota Mataram yang memutus kontrak kerja sama itu karena mereka menilai kebijakan tersebut dapat merugikan pihak RS.


Ahmadi mencontohkan BPJS Kesehatan kelas I Rp300.000 per kamar per malam naik kelas mengambil VIP Rp400.000 per kamar per hari.


Maka peserta BPJS Kesehatan hanya membayar selisih kamar sebesar Rp100.000 per kamar per hari, sementara biaya-biaya lainnya tetap terhitung kelas I.


"Jadi jika dihitung-hitung biaya operasional yang dikeluarkan RS swasta dengan biaya yang akan didapatkan jumlahnya tidak sesuai, karena itulah kami menuntut untuk direvsi," katanya.


Ia mengakui pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan lima RS swasta tersebut berdampak pada masyarakat pengguna BPJS kelas II dan III.


Sementara terkait dengan beberapa RS swasta di luar lima RS swasta di Mataram yang masih tetap melanjutkan kontrak, disebabkan mereka berada di RS swasta kabupaten/kota di luar Kota Mataram.


"Permasalahan yang kami hadapi sebagai RS swasta di kota jauh lebih komplek, sebab kami banyak menangani pasien yang sudah rujukan dari mereka dalam kondisi gawat darurat sehingga tindakan medis yang diberikan pun berbeda," katanya.


Namun dengan telah adanya kejelasan revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016, RS swasta di daerah ini kembali siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


"Lima RS swasta ini merupakan kesatuan yang utuh, artinya BPJS Kesehatan tidak bisa menerima dua, tiga, atau empat RS swasta, tapi semuanya harus terakomodasi lagi," katanya. ***4***