Bentrokan di BNIL Tulangbawang

id Bentrokan di BNIL, Bentrok BNIL, BNIL Lampung

Bentrokan di BNIL Tulangbawang

Sepeda motor dan tenda yang ikut terbakar akibat bentrokan di areal pendudukan lahan PT BNIL Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (1/10). (FOTO: ANTARA Lampung/Raharja)

Tulangbawang, Lampung (ANTARA Lampung) - Bentrokan terjadi antara massa dari Serikat Tani Korban Gusuran PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan petugas pengamanan swakarsa, di areal pendudukan lahan oleh warga di PT BNIL Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu.

Menurut informasi, akibat bentrokan itu, puluhan tenda terbakar dan belasan kendaraan roda dua hangus terbakar maupun hancur, sebuah traktor ikut terbakar beserta sebuah mobil yang diduga milik PT BNIL hancur.

Belum diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian berkaitan penyebab bentrokan dan ada tidaknya korban jiwa dalam kejadian itu.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam perkumpulan Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL telah mendirikan tenda-tenda di sekitar areal yang diklaim mereka.

Salah satu perwakilan warga itu mengungkapkan bahwa masyarakat Kampung Bujuk Agung, Kabupaten Tulangbawang yang selama ini menjadi korban aktivitas PT BNIL menyatakan mendukung pencabutan persetujuan izin alih fungsi lahan dari kelapa sawit menjadi tebu.

"Pelanggaran PT BNIL tidak hanya permasalahan perizinan, tapi juga permasalahan HAM, karena masyarakat Bujuk Agung telah menjadi korban relokasi dari areal HGU ke Kampung Bujuk Agung," kata wakil warga itu pula.

Masyarakat Bujuk Agung juga sudah menyampaikan ke Komnas HAM terkait pelanggaran pendudukan lahan mereka oleh PT BNIL. Disebutkan oleh warega dari 6.500 hektare lahan hak guna usaha (HGU) PT BNIL itu, masyarakat hanya memperoleh relokasi seluas 3.000-an hektare.

Karena itu, masyarakat memohon kepada pemerintah untuk dapat membantu penyelesaian permasalahan pengambilalihan lahan masyarakat untuk HGU.

Polemik tentang indikasi pelanggaran hukum atas perizinan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi perhatian serius Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, sehingga perlu disikapi oleh para pihak.

Direktur Wahli Daerah Lampung Hendrawan, di Bandarlampung, Kamis (1/9), mengungkapkan polemik terhadap PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) tidak hanya permasalahan indikasi pelanggaran perizinan alih fungsi lahan yang terjadi saat ini.

Menurutnya, sejak tahun 1999 sudah terjadi polemik terkait masalah lahan antara masyarakat dengan PT BNIL, terutama tudingan mengenai penyerobotan lahan milik masyarakat oleh PT BNIL.

Dia menyatakan, selama ini Walhi telah melakukan upaya untuk membawa persoalan hukum masalah pelanggaran perizinan PT BNIL itu ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikarenakan adanya pelanggaran Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan di dalamnya diatur bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen AMDAL, sedangkan saat ini PT BNIL telah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.

Dalam permasalahan itu, Walhi Lampung mendorong penegakan hukum oleh aparat hukum secara optimal, dan mendorong Komisi II DPRD Provinsi Lampung melakukan pengawalan persoalan permasalahan alih fungsi lahan sampai dengan adanya penegakan hukum oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kapolda Lampung justru sudah meminta agar warga setempat bersama pihak perusahaan PT BNIL dapat menjaga suasana kondusif sambil menunggu upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin meminta agar para pengunjuk rasa yang menduduki lahan PT BNIL itu menjaga kondusivitas dan meminta para pengunjuk rasa segera pulang ke rumah masing-masing.

"Saya minta masyarakat yang sedang aksi terkait PT BNIL bisa pulang ke kediaman masing-masing agar tercipta suasana kondusif dan tidak terjadi bentrok," ujar Kapolda awal September lalu.

Kapolda menyatakan berencana mengunjungi PT BNIL itu, dan meminta agar para pihak terkait, seperti perwakilan warga, Badan Pertahanan Nasional, (BPN), PT BNIL, DPRD Tulangbawang, DPRD Provnsi Lampung, bersama para praktisi hukum dapat bersama-sama membahas dan mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat perlu kajian yang mendalam terkait penyelasaian masalah tersebut.